DPRD Gunung MasGunung Mas
137 Perizinan Dikeluarkan DPMPTSP Gumas
KONFIRMASI : Kepala DPMPTSP Gumas Harpaseno saat dikomfirmasi awak media ini di ruang kerjannya, Kamis (15/9).
GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, telah mengeluarkan ratusan lebih perizinan pada per triwulan ke-II. Perizinan iru mulai dari industri pengrajin kayu hingga izin pembudidayaan ayam ras petelur.
Kepala DPMPTSP Gumas Harpaseno menyebut, perizinan yang telah dikeluarkan pihaknya itu terhitung selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni tahun 2022.
“Banyaknya perizinan yang telah dikeluarkan itu, karena masyarakat atau pelaku usaha sudah bisa mendaftar melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang telah disediakan,” ungkapnya,Kamis (15/9/2022).
Setidaknya lanjut Harpaseno, ada 12 item sektor perizinan yang telah pihaknya keluarkan pada tiga bulan terakhir atau triwulan II tersebut.
“Dengan jumlah total keseluruhan tercatat ada 137 perizinan yang sudah kami keluarkan, dan sudah sudah diserahkan ke masyarakat atau pelaku usaha,” tambahnya.
Adapun secara rinci perizinan yang telah dikeluarkan pihak DPMPTSP Gumas, antara lain sektor perizinan di bidang kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, seperti jenis perzinan industri penggrajin kayu ada dua perizinan yang telah keluar. Selain itu dibidang kesehatan ada tiga kriteria yang izin dikeluarkan.
“Bidang kesehatan seperti izin perdagangan eceran obat ada dua perizinan, perdagangan eceran kosmetik ada dua perizinan, dan aktivasi klinik swasta ada satu perizinan yang sudah kami keluarkan,” bebernya.
Sedangkan untuk pariwisata, sambung dia, seperti kedai makanan ada enam perizinan, kemudian aktivitas telekomunikasi ada satu oerizinan. Lalu, untuk budidaya ikan air tawar dan perdagangan eceran hasil perikanan ada 15 izin, dan kontruksi gedung ada 10 izin yang telah dikeluarkan.
Kemudian ujarnya, jenis izin perdagangan eceran BBM dan eceran LPG ada 19 perixlzinan. Lalu, pendidikan kerajinan dan industri ada satu perizinan, perdagangan eceran bahan utama makanan ada 55 perizinan. Setelah itu ada angkutan bermotor untuk barang umum ada 10 perizinan.
Sementara untuk industri barang bangunan dari kayu serta lainnya ada tujuh perizinan. Sedangkan untuk perkebunan buah kelapa sawit ada tiga perizinan, dan budi daya ayam ras petelur ada tiga perizinan.
“Jadi jumlah keseluruhan ada 137 izin yang kami keluarkan di truwulan II,” pungkas Harpaseno (sst/sog)