HEADLINEHukum dan Kriminal

Diduga Ilegal, 200 Batang Kayu Meranti Disita

"Untuk proses lebih lanjut, Jh dan beserta kayu log diduga ilegal tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti lebih dalam" jelasnya.

BARANG BUKTI : Petugas Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan 200 batang kayu diduga hasil ilegal loging di perairan Mentaya.

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Sebanyak 200 batang kayu ilegal logging diamankan petugas Ditpolairud Polda Kalteng di perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kota Besi, Sabtu (10/9/2022).

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi mengungkapkan, pihaknya menindak seorang pelaku aksi pembalakan liar atau illegal logging. Tepatnya di DAS Mentaya, Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim.

Dikatakan Sunardi, berawal dari Timm Patroli Ditpolairud Polda Kalteng dan KP XVIII-2005 melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Mentaya Kota besi, dengan titik koordinat 2o 23’37’ S-112o58′ 17 E. Saat itu ditemukan klotok yang sedang menarik kayu log yang di rakit.

Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen atas kayu tersebut terhadap inisial Jh (46). Kayu log tersebut diduga dari hutan di sekitar Kota Besi jenis meranti berjumlah 200 batang dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Untuk proses lebih lanjut, Jh dan beserta kayu log diduga ilegal tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti lebih dalam” jelasnya.

Sunardi juga mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas atas kasus dugaan pembalakan hutan secara liar tersebut. Termasuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (bud/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!