DPRD Kota Palangka Raya

Dorong Pelaku Usaha Lakukan Sertifikasi Halal

Foto : Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi Idawati

GERAKKALTENG. com -Palangka Raya – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi Idawati mendorong pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi kunci agar para pelaku usaha bisa bersaing di kancah nasional hingga internasional.

“Kalau kita ingin maju, skala berpikir kita jangan hanya dalam kota atau lokal saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal makanya perlu itu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas,” katanya, Minggu (5/11/2024).

Sertifikasi halal dinilai memiliki tambahan nilai bagi pelaku usaha terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Oleh karena itu pihaknya mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah daerah.

“Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya sertifikasi halal. Mengingat juga masyarakat kita mayoritasnya islam,” ujarnya.

Produk kuliner halal sendiri diartikan sebagai produk-produk yang hanya berasal dari bahan-bahan halal dan sesuai dengan syariat Islam.

Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di bidang kuliner bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal.

“Memiliki sertifikat maka pelaku usaha akan lebih mudah dalam pemasaran produk, sehingga mampu bersaing pula di pasaran dengan produk-produk lainnya,” tukasnya.

Sebagai pelaku bisnis UMKM, kualitas Produk yang mumpuni sangat diperlukan agar mampu bersaing di pasar yang besar. Kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.(Red/sg/fs/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!