HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah

Pengelola Pabrik Arak Skala Besar Ditangkap Polisi

"Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal," ungkap Kabidhumas.

PENGUNGKAPAN : Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro saat konferensi press pengungkapan pabrik miras, Jumat (9/9/2022). (FOTO: HUMAS POLDA KALTENG)

 

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuat minuman keras skala besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, saat konferensi press di Kantor Ditreskrimum, Mapolda setempat, Jumat (9/9/2022) siang.

Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.

“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal,” ungkap Kabidhumas.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jalan Jend. Sudirman KM. 9 dan 11, Sampit, Kotim.

Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jalan H. Imran, GG. TVRI No. 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa ijin.

Faisal menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan fermentasi arak dan 25 karung ragi, serta barang lainnya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAPidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tutupnya. (bud/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!