DPRD Kotawaringin Timur
Perda PLPPB Diharapkan Dapat Mendongkrak Hasil Pertanian

SAMPIT – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi positif terkait diajukannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Hal ini dikarenakan dinilai sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
“Kami berharap Raperda tentang PLPPB bukan hanya sebagai produk hukum yang nantinya sulit untuk dilaksanakan, maka dari itu pemerintah daerah harus fokus bagaimana bisa mendongkrak hasil pertanian di Kabupaten Kotim ini,” kata Ketua Fraksi Demokrat Ir SP Lumban Gaol, saat dibincangi, Selasa (13/9/2022).
Dirinya menyampaikan ada dua kebutuhan yang mendesak untuk peningkatan pertanian di daerah ini, yaitu kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi serta kehadiran penyuluh pertanian. Karena saat ini masih banyak daerah pedesaan yang sumber daya manusia (SDM) pendukung terutama penyuluh pertaniannya yang masih kosong atau kekurang-an SDM penyuluh pertanian.
Hal ini berimbas pada beberapa lahan pertanian menjadi tidak produktif.
“Yang perlu digarisbawahi adalah perlunya pengawasan khusus pada hal penunjang dalam pertanian, seperti solusi mahalnya harga pupuk serta SDM pendukungnya, yaitu tersedianya penyuluh pertanian untuk bisa mengayomi para petani kita di daerah ini,” kata Lumban Gaol.
Ia juga mempertayakan sejauh mana pemerintah Kabupaten saat ini dalam menangani kelangkaan dan mahalnya pupuk untuk mendukung kelangsungan para petani. Hal ini karena pupuk menjadi kebutuhan penting bagi petani berkaitan dengan produktivitas hasil panen.
“Kalau merujuk pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pengajuan peraturan ini sebagai upaya dalam melindungi dan mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, salah satu langkah pemerintah hendaknya fokus pada masalah yang dihadapi petani,”ucap Lumban Gaol.
Dirinya juga mencontohkan salah satu Desa yaitu Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Para petani padi yang mampu panen dua kali dalam setahun, maka hal ini harus di dorong menjadi tiga kali setahun. Ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung hal tersebut.
“Selain itu pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, maka perlunya sinergi dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan para petani di Kabupaten Kotim ini” tutupnya. (erk/bud)