Barito Timur

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Foto : Sekertaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Ampiansyah, S. HUT, Mpd, mengikuti kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Sosialisasi dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 bertempat di Swiss Belhotel Danum Palangkaraya.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah berkerjasama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI bertempat di Swiss Belhotel Danum Palangkaraya pada hari Senin 26 September 2022 telah melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Sekertaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dsn Statistik Kabupaten Barito Timur, Ampiansyah, menjelaskan, kegiatan sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Sosialisasi dan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 sangat baik.

“Kegiatan ini dapat menumbuh kembangkan kesadaran para produsen karya cetak dan karya rekam, agar menyerahkan karyanya kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip kepada Perpustakaan Nasional/ Perpustakaan Provinsi,” kata dia, Selasa (27/9/2022).

Katanya lagi, tujuan karya cetak dan karya rekam diserahkan kepada Perpustakaan Nasional/ Perpustakaan Provinsi agar karya itu tetap lestari.

“Kita berharap setiap karya cetak dan katya rekam diserahkan kepada perpustakaan Nasional atau Perpustakaan di Provinsi agar karya tetap lestari,” ujarnya.

Sekertaris ini berharap, kepada siapapun yang memiliki karya cetak seperti buku, karya ilmiah, karya rekam seperti analog dan digital baik swasta atau pemerintah agar karya itu agar terus dilestarikan.

“Yang tidak kalah penting lagi bahwa ada suatu kewajiban kepada siapapun yang memiliki karya cetak seperti buku, karya ilmiah, dan karya rekam, baik swasta atau pemerintah agar karya itu terus kita lestari, karena tersimpan dan terarsip dengan baik,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!