Gunung Mas

Bupati Gumas Resmikan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan pihak terkait dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Ini juga dituangkan dalam surat keputusan Bupati Gumas 445 tahun 2021.

Bupati Gumas, Jaya S Monong saat meresmikan rumah rehabilitasi mengatakan, dalam menyingkapi tingginya korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gumas, maka tempat rehabilitasi sangat penting. Sehingga, dilakukan kerjasama dengan pihak yayasan.

“Dengan adanya P4GN di wilayah kita, maka kami memandang perlu keberadaan pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan dan hari ini kita telah resmikan tempat rehabilitas ini,” ucap Jaya S Monong, Selasa (25/10/2022).

Pada kesempatan itu juga, dirinya berharap, agar seluruh komponen pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, saling bahu-membahu dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Kita tau korban penyalahgunaan narkotika itu merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapatkan perhatian, dari Pemda dan kita semua. Hal itu, mendapatkan pendampingan serius untuk mencapai tujuan,” ujarnya.

Dikatakannyab juga, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba rangka untuk melapaskan ketergantungan dari narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza). Seorang pemakai narkoba tidak hanya menjadi pribadi yang tidak produktif, dimasyarakat dan keluarga.

“Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi pemakai atau pecandu narkoba, maka dengan adanya kehadiran dari tempat rehabilitas ini kami memandang itu sangat perlu dilakukan. sehingga perlu adanya tindakan penyelamatan bagi para pecandu narkoba,” pungkas dia. (san/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!