Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
Rancangan APBD Tahun 2022 Pemkab Bartim Ditetapkan Rp 50 Miliar
"Karena anggaran cukup terbatas, terlebih pendapatan daerah maupun dana transfer ke daerah cukup menurun dari tahun sebelumnya sehingga pembangunan tahun depan harus efektif dan efesien," ucap Ampera A.Y Mebas, Selasa (16/11/2021).
Foto : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas menjelaskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 dirancang untuk pembangunan yang efektif dan efesien.
“Karena anggaran cukup terbatas, terlebih pendapatan daerah maupun dana transfer ke daerah cukup menurun dari tahun sebelumnya sehingga pembangunan tahun depan harus efektif dan efesien,” ucap Ampera A.Y Mebas, Selasa (16/11/2021).
Ujar bupati, menambahkan, ada juga yang wajib harus dipenuhi daerah sebagaimana Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 tertanggal 16 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, dalam SE itu, pemda diminta segera menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2021 sebesar 5-10 persen dari APBD tahun lalu, untuk mengantisipasi keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang belum bisa kita prediksi.
“Oleh karena itu, kita menganggarkan BTT sebesar Rp. 50 Miliar pada RAPBD 2022,” kata bupati.
Selanjutnya, dirinya selaku kepala daerah juga sudah menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi pendukung dewan pada jumat kemaren (12/11/2021). Untuk belum bisa terjawab secara terperinci akan dibahas melalui rapat kerja bersama.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, mengatakan bahwa kepala darah sudah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum faksi penduduk ng dewan atas pengajuan nota keuangan dan RAPBD 2022.
Sebelumnya, fraksi pendukung dewan telah menyampaikan pemandangan umum fraksi yang berisi saran, masukan, pendapatan bahan pertanyaan. Kepala daerah menjawab hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tentang Pemerintah Daerah dan Tata Tertib DPRD Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018.
“Apabila jika ada pertanyaan maupun hal-hal yang belum terjawab maka akan dibahas dan dijelaskan pada rapat kerja,” pungkasnya. (ags)



