DPRD Gunung Mas
Jangan Salahgunakan Kewenangan Sebagai Kades

KUALA KURUN – Jajaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan agar 41 Kepala Desa (Kades) yang belum lama ini dilantik agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa.
“Kami dari DPRD Gumas mengingatkan para kades, baik yang baru saja dilantik ataupun yang sudah menjabat sebelumnya agar jangan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa. Sehingga kedepan tidak akan berbenturan dengan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha, Rabu (12/10/2022).
terlelih katanya, adanya kebijakan dari Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) serta adanya kebijakan pusat melalui dana desa (DD). Sehingga para Kades diminta menjalankan sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu perlu pahami kedudukan, tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai Kades. Ikuti mekanisme agar pelaksanaan roda Pemdes dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar,” tutur dia.
Iya menambahkan, agar Kades terus belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu merupakan untuk arah yang lebih baik.
“Kami selalu meningatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” pungkas dia. (san/bud)