DPRD Kotawaringin Timur

Pemkab Diminta Segera Sosialisasikan Larangan Penggunaan Obat Sirop

SAMPIT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluar kansurat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak. Sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirop untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus
Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim, Hj Mariani yang membidangi masalah kesehatan meminta pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan terkait larangan penjualan obat sirop kepada masyarakat.

“Kami meminta Dinas Kesehatan bersama instansi terkait segera menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. Dan itu harus dilakukan secepat mungkin, karena itu sebagai upaya pencegahan terhadap hal tidak diinginkan bagi anak-anak di Kabupaten Kotim ini,” kata Mariani, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, Instruksi dari Kemenkes itu menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, khususnya terhadap balita. Sehingga pemerintah pusat mengintruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

“Selain itu Dokter dan tenaga kesehatan juga diminta tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak karena ini untuk keamanan masyarakat selaku konsumen. Pelarangan tersebut sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mariani.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan masalah ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nyawa. Untuk itu pemerintah Kabupaten Kotawaringin melalui Dinas Kesehatan diharapkan untuk segera bergerak cepat mensosialisasikan instruksi tersebut jangan sampai ada kasus yang terjadi baru melakukan sosialisasi. (arl/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!