HEADLINEPalangka Raya

Pemko Tandatangani NPHD dengan KPU dan Bawaslu

Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU Kota Palangka Raya dan Bawaslu Kota Palangka Raya, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Kamis (2/11/2023) malam lalu.

Adapun penandatanganan NPHD tersebut dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro dan Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati.

Dalam sambutannya Hera menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik adanya penandatanganan NPHD, dari Pemerintah Kota Palangka Raya kepada KPU serta Bawaslu Kota Palangka Raya.

”Sesuai peraturan yang ada, maka pemerintah daerah telah menunaikan kewajiban sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Aturan ini mewajibkan pemda untuk memfasilitasi sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pemilu,”ungkap Hera.

Disisi lain lanjut Pj wali kota, adanya penandatanganan NPHD, merupakan wujud dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya kepada KPU dan Bawaslu Kota Palangka Raya dalam melaksanakan program kerja di Kota Palangka Raya.

Dimana hal ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan KPU serta Bawaslu Kota Palangka Raya dalam hal pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Saya yakin bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya beserta KPU dan Bawaslu memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pembangunan dan kemajuan, khususnya di Kota Cantik Palangka Raya”, ucapnya

Selanjutnya, Hera berharap fasilitas berupa hibah ini agar bisa dipergunakan dengan baik agar KPU dan Bawaslu Kota Palangka Raya bisa meningkatkan kinerja dalam membangun demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya.

Acara penandatanganan NPHD turut disaksikan Plh Sekda Palangka Raya, Sardin Hasan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palangka Raya, Boy Yepthanius, serta Komisioner Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Kalteng, serta pihak terkait lainnya.(Red/Dn/”)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!