HEADLINEHukum dan Kriminal

Marah Disuruh Bercerai, Husairi Bacok Kakak Ipar

"Korban marah-marah terhadap pelaku dengan mengungkit masa lalu dan masalah keluarga pelaku. Kemudian korban mengatakan kepada pelaku untuk bercerai saja dengan adiknya Serli dan pergi dari rumah tersebut," ujar Kapolsek Benua Lima Ipda Sutrisno, Rabu (20/4/2022).

Foto : Korban YY (kiri) mengalami pendarahan di bagian tangan dan kuping kiri akibat di tebas oleh M. Husairi (kanan), Rabu (20/4/2022).

GERAKKALTENG.com – Tamiang Layang – Pergelangan tangan YY (38) hampir putus setelah ditebas parang oleh adik iparnya. Penyebabnya, korban yang mendatangi adik iparnya alias pelaku langsung marah-marah dan meminta pelaku untuk bercerai dengan adik korban.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Sutrisno mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu 20 April pukul 07.00 WIB. Pembacokan yang menyebabkan tangan korban hampir putus itu terjadi di Kelurahan Taniran RT 03 RW 02 no 172 Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.

“Korban marah-marah terhadap pelaku dengan mengungkit masa lalu dan masalah keluarga pelaku. Kemudian korban mengatakan kepada pelaku untuk bercerai saja dengan adiknya Serli dan pergi dari rumah tersebut,” ujar Kapolsek Benua Lima Ipda Sutrisno, Rabu (20/4/2022).

Pelaku MH yang tidak diterima memukul korban di bagian wajah dan langsung mengambil senjata tajam jenis parang di dapur rumah lalu membacok kepala korban sebelah kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan luka di bagian belakang telinga.

Selanjutnya, pelaku kembali menebas kepala korban tetapi terkena tangan kiri korban yang sedang menutup bekas tebasan pelaku sebelumnya sehingga mengakibatkan luka di tangan kiri korban.

“Pelaku kini sudah diamankan di Polres Barito Timur, untuk korban mendapat luka paling parah di telinga sebelah kiri dan beberapa jari sebelah kiri harus diamputasi,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis parang atau mandau dengan panjang 54 centimeter, 1 lembar jaket warna hitam dan 1 lembar celana kain pendek warna ungu milik korban.

“Pelaku tindak pidana sengaja melukai berat orang lain atau dengan sengaja menjadikan luka berat orang lain sebagaimana dimaksud pasal 354 ayat (1) sub 351 ayat (2) KUHPidana,” katanya. (ags/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!