HEADLINEHukum dan KriminalLamandau

DAD Minta Para Pihak Menahan Diri, Terkait Oknum Batamad Terlibat Penurunan Spanduk di Areal PT Gemareksa

PALANGKA RAYA – Keterlibatan oknum anggota Batamad Lamandau yang mendamping penurunan spanduk yang dipasang warga dan koalisi ormas di area PT Gemareksa Mekarsari, Rabu (23/11/2022) menjadi perhatian sejumlah pihak. Terkait pemasalahan ini, pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng meminta agar para pihak yang terlibat dapat menahan diri.

Hal ini diungkapkan Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat, Dewan Adat Dayak Kalteng ,Ingkit Djaper. Ia mengharapkan para pihak, baik dari masyarakat dan koalisi ormas yang kini bersengketa dengan PT Gemareksa Mekarsari dan Batamad Lamandau dapat saling menahan diri dan menjaga situasi yang tetap kondusif.

“Kami meminta agar para pihak yang terkait masalah penurunan spanduk sebelumnya dapat saling menahan diri dan menjaga situasi yang tetap kondusif. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diingkan dalam permasalahan tersebut” jelas Ingkit, Jumat (25/11/2022).

Dikatakannya juga, pihaknya di DAD Kalteng sudah menerima surat dari masyarakat yang keberatan atas tindakan Oknum Batamad saat penurunan spanduk tersebut. Terkait surat tersebut, ia juga sudah menyerahkan ke pimpinan DAD Kalteng dan menunggu instruksi selanjutnya.

“Surat dari masyarakat yang keberatan sudah kami terima dan tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan DAD terkait penanganan kedepan. Termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Batamad Lamandau terkait kejadian tersebut” jelas Ingkit.

Sebelumnya, pada Rabu (23/11/2022), masyarakat Desa Perigi dan sekitarnya di Kabupaten Lamandau memasang spanduk di areal PT Gemareksa Mekarsari. Isi dari spanduk tersebut, yakni bertuliskan pemberhentian aktivitas PT Gemareksa Mekar Sari dengan dasar SK 01/MENLHK/Setjen/KUM.1/01/2022. Yakni tentang Izin Konsensi Kawasan Hutan. Dalam spanduk tersebut juga tertulis bahwa perusahaan bisa melanjutkan aktivitas kembali apabila perusahaan menunjukan SK Evaluasi serta bukti pembayaran PNBP.

Pihak PT Gemareksa kemudian mengirimkan surat ke Batamad Lamandau untuk pendampingan karena akan menurunkan spanduk tersebut. Keberadaan anggota Batamad Lamandau inilah yang kemudian disesalkan sejumlah masyarakat dan koalisi ormas.

Pihak Batamad dinilai telah melakukan tindakan diluar kapasitasnya. Pasalnya, jika melihat ketentuan Perda No 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, bahwa tugas Batamad adalah mengawal Damang Kepala Adat dalam melakukan eksekusi Putusan Adat, atau pada prinsipnya membela kepentingan hak-hak masyarakat adat.

Dedi selaku Ketua Batamad Kabupaten Lamandau membenarkan adanya oknum anggota Batamad yang ada di lokasi penurunan spanduk tersebut. Keberadaan oknum anggota Batamad itu juga berdasarkan Surat Tugas yang diberikan untuk mendampingi dan melalukan pengamanan.

“Benar ada Anggota Batamad saat penurunan spanduk tersebut. Namun itu hanya sebatas pendampingan dan pengamanan, tidak ikut langsung melakukan penurunan spanduk” jelas Dedi.

Dikatakannya juga, sebelumnya pihak PT Gemareksa Mekarsari mengirikan surat kepada pihaknya untuk meminta pendampingan dan pengamanan terkait rencana penurunan spanduk yang dipasang masyarakat dan koalisi ormas tersebut. Hal ini juga dilakukan Batamad untuk menjaga agar kondisi di masyarakat tetap kondusif.

“Kita sinergitas dengan TNI dan Polri untuk menjaga situasi yang tetap kondusif. Termasuk termasuk saat adanya penurunan spanduk tersebut” pungkasnya.

Sementara itu, masyarakat kembali memasang spanduk yang sebelumnya dilepas tersebut pada Jumat (25/11/2022).(bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!