Kalimantan Tengah

Ketenagakerjaan Jadi Isu Sensitif

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pusda dalam rangka Persiapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (18/11/2022).

Turut mendampingi Sekda Nuryakin, Sahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, dan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrertrans) Prov. Kalteng Farid Wajdi.

Adapun Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam arahannya Tito mengatakan, seperti yang diketahui bahwa masalah ketenagakerjaan selalu menjadi isu yang sensitif. Peran buruh sangat penting bagi bangsa dan negara karena merekalah salah satu motor utama pembangunan.

“Namun di sisi lain kita seringkali melihat terjadinya dinamika yang berhubungan dengan masalah perburuhan diantaranya masalah Upah Minimum Regional. Maka dari itu masalah ini harus melibatkan beberapa stakeholder. Pemerintah sebagai regulator, kemudian pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), mereka sebagai employer (pemberi pekerja) dan buruh selaku employee (karyawan/pegawai),” kata Tito.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Prov. Kalteng Farid Wajdi mengatakan bedasarkan pertemuan hari ini bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia yang pada tahun 2021 untuk perhitungan tahun 2022 bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 formulasinya akan dirubah dan perubahan nanti akan ditunggu apakah melalui PP atau melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Sehingga nanti akan ada perubahan yakni beberapa variabel yang semua tidak diperhitungkan di Peraturan Pemerintah sebelumnya. Akan ada variabel baru yang mewarnai di dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten /kota tahun 2023,” tutup Farid Wajdi.

Sebagai informasi, Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Alasan perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM tahun 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut di atas, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (mmc/d0n)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!