HEADLINEHukum dan KriminalLamandau
Sengketa Lahan dengan Masyarakat, PT Gemareksa Mekarsari Dinilai Tidak Terbuka
PALANGKA RAYA – Masyarakat Desa Perigi dan sekitarnya yang ada di Kabupaten Lamandau tetap bertekad bertahan di areal PT Gemareksa Mekarsari. Hal ini akan dilakukan sampai ada penyelesaian dan kepastian hukum terkat sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Advokat dan konsultan hukum Wangivsy Eryanto,S.H. dan Franky Anggriawan, S.H., M.Kn. selaku kuasa Hukum Ketua DPD Borneo Sarang Paruya dan Konsultan Hukum Organisasi Masyarakat Borneo Sarang Paruya. Pihaknya mengatakan, selama ini tidak ada penyelesaian secara terbuka yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Salah satu alasan masyarakat tetap bertahan, karena tidak adanya penyelesaian secara terbuka oleh pihak perusahaan” sebut Wangivsy Eryanto,S.H, Jumat (25/11/2022).
Diuraikannya, salah satu permasalahan saat ini ialah soal luasan izin HGU yang dimiliki perusahaan. Untuk memastikan titik kawasan sesuai HGU, menurutnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak PT Gemareksa, namun harus ada keterlibatan pihak lainnya.
“Seharusnya untuk menentukan titik batas HGU dilakukan oleh BPN dengan dasar permintaan dari perusahaan dan disaksikan oleh masyarakat. Bukan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat” jelasnya.
Disebutkannya juga bahwa sudah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat dan Ormas BSP di Polres Lamandau. Disepakati bahwa tidak boleh ada pihak yang memanen di areal yang disengketakan. Baik pihak perusahaan maupun BSP.
“Perlu kami tegaskan disini, BSP tidak pernah memanen sawit di areal yang dipersengketakan. BSP hanya memberika pendampingan berdasarkan kuasa yang diberikan oleh masyarakat yang menuntut haknya. Pemanenan dilakukan sendiri oleh masyarakat dan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, bukan untuk mengumpulkan kekayaan” sebutnya.
Terkait permasalahan antara PT Gemareksa Mekarsari dan sejumlah masyarakat ini, ia juga berharap agar dapat terselesaikan dengan baik. Termasuk dengan peran dari pemerintah, baik tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat agar sama-sama memberikan solusi.
“Kami hanya berharap, apa yang menjadi hak masyarakat dapat diberikan dan dinikmati oleh masyarakat. Karena permasalahan ini menyangkut nasib hidup masyarakat banyak” pungkasnya. (bud)