DPRD KatinganKatingan

Kades Tumbang Liting dan Oknum Satpol PP Katingan Ditahan, Ada Apa?

Kedua terdakwa ditahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang pada T.A. 2017.

KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa perkara tindak pidana korupsi, kedua orang yang ditahan tersebut yakni Kepala Desa Tumbang Liting Didie dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan Kartiansyah.

Kedua terdakwa ditahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang pada T.A. 2017.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid, SH MH Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quiliem SH, Senin (29/9/2020), kepada gerakkalteng.com mengatakan, kedua terdakwa akan ditahan selama 20 hari lamanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya terhitung sejak tanggal 28 September 2020 hingga 17 Oktober 2020.

Erfandy menjelaskan, bahwa Kartiansyah merupakan salah satu ASN di Katingan yang bekerja di kantor Satpol PP, sedangkan Didie adalah Kades Desa Tumbang Liting.

“Penahanan terhadap kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari kasus perkara terpidana Kendes Arisanto yang juga mantan oknum ASN Satpol PP Katingan yang mana kini telah di vonis terbukti bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor di Pengadilan Tinggi Palangka Raya,”Jelas Erfandy.

Erfandy menjelaskan, kedua terdakwa Kartiansyah dan Didie merupakan satu kasus dengan terpidana Kendes Arisanto, yang telah terbukti bersalah dalam kasus kegiatan penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang pada T.A. 2017 telah di eksekusi oleh Jaksa untuk menjalani Pindana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Lebih lanjut Erfandy mengatakan dalam dalam Kasus ini, Kartiansyah merupakan Mantan Pj. Kepala Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Tahun 2017, sedangkan DIDIE selaku Pemilik Perusahaan CV. LITING PERKASA yang di gunakan oleh Terpidana KENDES ARISANTO dalam Pelaksanaan Pekerjaan Penimbunan Jalan di Desa Asem Kumbang T.A. 2017.

“Jadi modus yang dilakukan yaitu secara bersama-sama melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 250.093.450 (dua ratus lima puluh juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah),”Ujarnya.

Kasi Pidsus menambahkan, Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 83.293.450,- (delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah). serta berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Eksekusi Uang Rampasan, Pembayaran Uang Pengganti, Denda dan Biaya Perkara dari Terpidana KENDES ARISANTO dengan total sejumlah Rp. 133.303.450,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Selain itu, sebelumnya Tepidana KENDES ARISANTO juga telah terlebih dahulu mengembalikan Kerugian Negara ke Rekening Kas Desa Asem Kumbang sejumlah Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Di tempat terpisah, Plt Kejari Katingan YOVANDI YAZID SH MH mengatakan bahwa Proses Penegakan Hukum yang dilakukan Kejari Katingan khususnya terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, tidak semata-mata hanya melakukan penindakan untuk tujuan memberikan efek jera melainkan mengutamakan Penyelamatan dan pemulihan Kerugian Negara serta Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk Kemanfaatan Praktis Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Katingan.

“Sebelumnya, Penyidik Polres Katingan melimpakan Perkara Tahap II atas nama Tersangka KARTIANSYAH dan DIDIE, S.E. beserta barang bukti ke Kejari Katingan,”Imbuhnya.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Kejari Katingan menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut itu lengkap atau P-21.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, para Terdakwa di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!