DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Perampingan OPD untuk Kinerja Efektif dan Efisien

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Adanya usulan perampingan atau penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dikhawatirkan akan berdampak bagi para pejabat eselon menjadi non job.

Usulan perampingan atau penggabungan OPD ini sempat dilontarkan sejumlah fraksi DPRD Palangka Raya, saat menyikapi raperda organisasi perangkat daerah yang diajukan pemko setempat.

Terlepas dari itu semua, maka guna keberlangsungan raperda OPD ini, akhirnya membuat pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya bersama dengan jajaran Pemko Palangka Raya, melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur.

“Ya,Ketua DPRD Palangka Raya bersama dengan Bapemperda serta wakil walikota Palangka Raya dan jajarannya, telah melakukan studi banding terkait regulasi perangkat daerah di Kota Malang,”ungkap Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto, Selasa (8/10/2019).

Politikus PDI Perjuangan Kota Cantik ini mengungkapkan, dari hasil studi banding ke Kota Malang didapatkan bahwa pemerintah kota disana telah melakukan perampingan struktur OPD.

Dari hasil penjelasan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi, perampingan dan penggabunga OPD di kota tersebut dimaksudkan agar kinerja pemerintah kota lebih efesien serta efektif.

“Pemko Malang telah merevisi struktur OPD yang sebelumnya mengacu peraturan Nomor 18 Tahun 2018 tentang perangkat daerah, direvisi menggunakan perda daerah Nomor 7 Tahun 2019,”bebernya.

Menurut Riduanto, Kota Malang saat ini menjadi salah satu kota yang sudah merubah dan mervisi struktur OPD pemerintah daerahnya. Dimana setidaknya ada 12 dinas atau OPD yang dirampingkan atau mengerucut menjadi 6 dinas atau OPD.

“Dari penjelasan, disana tidak ada dampak bagi ASN atau tidak ada yang sampai melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ya, pemko disana sudah mengantisipasi dan memperhitungkan secara dini,”ujar Riduanto.

Contoh antisipasi tersebut lanjut dia, ketika ada jabatan kepala dinas yang kosong karena pejabat sebelumnya pensiun, maka pemerintah daerah tidak buru-buru menggantikan dengan definitif, melainkan mengisi dengan pelaksana tugas (Plt), sehingga mudah menyesuaikan ketika tiba masa ditentukannya pejabat definitif.

Tidak hanya sampai disitu, dengan adanya perampingan OPD, membuat Pemko Malang mampu menghemat anggaran daerah hingga mencapai 67 Milyar per satu tahun anggaran.

“Metode dan cara ini tentu memungkinkan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan perampingan atau penggabungan sejumlah OPD, sehingga kinerja lebih efesien serta efektif,”tandas Riduanto.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!