Nasional

Kejagung Gelar Coffe Morning Bersama Dewan Pers

Jakarta – Kejaksaan Agung menggelar Coffe Morning bersama rekan media cetak, televisi dan online, serta anggota Dewan Pers, di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (08/12/2022).

Hadir dalam acara tersebut Wartawan Senior Kompas, Abie Besman dan Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi) Asmono Wikan sebagai narasumber.

“Harus ada perencanaan strategi yang dilakukan, diantaranya dengan melakukan pemetaan khalayak pada setiap media sosial yang dimiliki. Selain itu, konten dalam media sosial berisi hasil inovasi bukan informasi yang bersifat seremonial,” ujar Abie.

Abie menyampaikan bahwa semakin pesatnya penggunaan internet, memunculkan kecenderungan pada publik untuk berkomunikasi secara langsung dengan lembaga dan dapat memilih jenis informasi yang dibutuhkan, seperti media sosial yang dapat digunakan sebagai cara untuk melakukan digital branding sebuah lembaga/institusi.

Sementara itu, Asmono Wikan dalam menyampaikan bahwa jurnalisme terus berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti televisi yang merubah konten menjadi konten digital berupa video.

“Melalui kacamata kami di Dewan Pers, kehidupan pers harus dibangun di platform yang merdeka dan berkualitas. Saat ini, Dewan Pers sedang mengampanyekan jurnalisme yang berkualitas untuk membangun peradaban bangsa dan produk jurnalisme harus mampu taat kode etik serta patuh terhadap undang-undang,” tutur Asmono.

Asmono juga mengatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, media, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Jurnalisme yang berkualitas, kredibel dan profesional menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menentukan agenda-agenda sosialnya, salah satunya dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan eksistensi media saat ini dipengaruhi perkembangan teknologi informasi atau transformasi digital yang apabila tidak bisa beradaptasi, maka akan ketinggalan alias tutup. Lalu media yang tetap eksis adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan market atau ekspektasi publik.

“Maka dari itu, dibutuhkan konsistensi, adaptasi dan objektivitas sehingga kepercayaan publik terhadap media akan tetap sama. Kejaksaan hanya memberi ruang informasi dan memberikan akses publik seluas-luasnya baik terhadap masyarakat maupun terhadap media, karena melihat kinerja dan kiprah Kejaksaan saat ini seperti aquarium sebab bisa dilihat dari sudut manapun baik di pusat sampai ke daerah,” pungkas Kapuspenkum. (penkum/don/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!