Barito SelatanKalimantan TengahKorupsi

Terdakwa Minta Mantan Bupati Turut Bertanggungjawab

Mantan Bupati Barito Selatan, Baharudin Lisa saat memberi keterangan di Pengadilan Tipior Kalteng

Palangka Raya, GK- H Samsiar dan H Sar’i mendapat vonis penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 1 bulan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/1).

Bedanya hanya pada uang pengganti kerugian negara yang menjadi beban Sar’i sebesar Rp238 juta atau diganti kurungan 3 bulan dan Samsiar Rp88 juta atau diganti kurungan 2 bulan. Kasus ini sempat menyeret nama dua kepala daerah yaitu mantan Bupati Barito Selatan, Baharudin H Lisa dan mantan Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah.

“Demi keadilan semua harus diproses. Dia (Achmad Yuliansyah) tahu pekerjaan belum selesai tapi didiamkan saja,”ujar Sar’i usai sidang. Saat itu Achmad Yuliansyah masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan. Tidak hanya itu Sar’i juga minta rekanan 10 perusahaan lainnya serta pihak dari instansi terkait yang terlibat dan mengawasi proyek Dana Alkokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun 2001 dengan pagu Rp7.739.174.000,- turut menjalani proses hukum.

Hal senada juga diminta oleh Samsiar yang merasa ada ketimpangan hukum dalam kasus ini. Dalam persidangan, usai pembacaan vonis, kedua terdakwa sempat menyampaikan hal yang sama kepada Majelis Hakim. “Sampaikan kepada Penasehat Hukum (PH). Nanti PH yang tanyakan kepada penyidik, karena mereka yang berwenang,”jawab Ketua Majelis Hakim HR Unggul Warso Murti didampingi Hakim Anggota, Yarna Dewita dan Anuar Sakti Siregar.

Direktur PT Beringin Putra, H Samsiar dan Direktur CV Mitra Utama, H Sar’i merupakan sebagian dari rekanan Dishut Barsel yang disebut menerima penunjukan langsung tanpa melalui lelang untuk dapat mengikuti proyek ini. Dalam persidangan terdahulu, Baharudin mengaku menyetujui penunjukan langsung berdasar rekomendasi Kepala Dishut Barsel, Achmad Yuliansyah dan penilaian tim pembanding.

Baharudin menyebut penunjukan langsung dalam DAK-DR diperbolehkan lantaran bibit untuk reboisasi rentan terhadap gangguan cuaca dan kondisi lingkungan yang saat itu musim kemarau sehingga harus cepat dilaksanakan serta diselesaikan. Saat tim dari Badan Pengawas Daerah Barsel melakukan pemantauan, diketahui adanya beberapa rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaan ketika batas waktu habis meski dana sudah dicairkan 100 persen.
Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel juga menyatakan hal serupa. Selain Sar’i dan Samsiar, Pemimpin Proyek, Marcony Stenly telah lebih dulu menjalani pidana penjara. Sayangnya hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buntok tidak berdaya menghadirkan Achmad Yuliansyah sebagai saksi kunci untuk diminta keterangannya.hen

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!