DPRD Kota Palangka Raya

Bapemperda Palangka Raya Studi Banding Perdalam Kajian Pembentukan Perda

STUDI BANDING : DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), beberapa waktu lalu melaksanakan studi banding ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Foto Ist

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), beberapa waktu lalu melaksanakan studi banding ke luar daerah.

Adapun tujuan studi banding kali ini adalah DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan agenda studi banding tentang kajian awal terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD Palangka Raya, yang tertuang dalam program oembentukan peraturan daerah Kota Palangka Raya.

Anggota Bapemperda DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra menjelaskan pembentukan peraturan daerah (perda), baik yang menjadi inisiatif dari pemerintah kota maupun lembaga legislatif, merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good governance, sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

“Maka dari itu Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang berwenang dalam program legislasi daerah, menilai jika setiap produk hukum yang dirancangkan, harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi,”jelas Jhony, Minggu (12/2/2023).

Dilanjutkan dia, salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organisasi pembentuk perda adalah proses perencanaan, dimana di dalamnya membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Perda itu sendiri merupakan aturan hukum yang nantinya akan diimplementasikan, dan anggota DPRD berfungsi mengawasi implementasinya.

“Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda adalah pihak yang berperan penting dalam pembuatan perda. Sadar akan hal itulah maka kami melaksanakan studi banding beberapa waktu lalu, guna mendapatkan pandangan yang lebih luas terhadap pembentukan sebuah perda,”pungkas Jhony. (Red/Vd/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!