Kalimantan Tengah
Pemprov Kalteng Gelar MOU Bersama Kejati
PALANGKA RAYA – – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan 12 (dua belas) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Kamis (9/2/2023).
Dua belas Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng diantaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta RSUD dr. Doris Sylvanus.
Edy mengatakan, sinergisitas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menjadi salah satu strategi kunci untuk mengantisipasi tantangan permasalahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kdi lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kalteng sepakat dengan pernyataan Mendagri dalam rapat koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia dalam rangka Pemantapan dan Konsolidasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2023,” ucap Edy.
Edy berharap adanya Nota Kesepahaman nantinya dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tentunya mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Kalteng.
“Nota Kesepahaman ini jangan hanya menjadi dokumen saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing, melalui pemberian Surat Kuasa khusus maupun permohonan Pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Edy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman menuturkan, Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari Mendagri dan Jaksa Agung pada rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia.
“Ini sangat penting, untuk mencegah dan menghindari kebocoran serta penyimpangan. Kita akan memberikan pendampingan dalam bantuan hukum,” pungkas Pathor. (Red/mmc/*)



