HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah

Plt Kadisbun Terima Audiensi Kepala BPS Kalteng Bahas Persiapan ST2023

“Sebagai bentuk dukungan kami pada kegiatan ST2023 ini, Dinas Perkebunan akan menyiapkan data-data yang diminta dan diperlukan oleh BPS, seperti data Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), data individu dan data anggota asosiasi Pekebun, data perusahaan perkebunan, data penerima bantuan bibit, dan data luasan pengusahaan tanaman perkebunan,” sebut Rizky.

Palangka Raya – Dalam rangka kegiatan Sensus Pertanian (ST) 2023, Plt. Kadisbun menerima audiensi Kaban BPS Prov. Kalteng untuk membahas kesiapan ST2023, bertempat di Ruang Rapat Kadisbun Prov. Kalteng, Rabu (5/4/2023). 

Plt. Kadisbun Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri berkomitmen untuk mendukung secara penuh, terhadap keberhasilan program besar Pemerintah yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali melalui kegiatan Sensus Pertanian 2023.

“Sebagai bentuk dukungan kami pada kegiatan ST2023 ini, Dinas Perkebunan akan menyiapkan data-data yang diminta dan diperlukan oleh BPS, seperti data Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), data individu dan data anggota asosiasi Pekebun, data perusahaan perkebunan, data penerima bantuan bibit, dan data luasan pengusahaan tanaman perkebunan,” sebut Rizky.

Lebih lanjut Rizky menambahkan, tidak semua wilayah di Kalteng ada data STD-B, data ini hanya terdapat di Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat. “Pada tahun 2023 ini ada tambahan wilayah untuk STD-B yaitu Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Timur, Seruyan dan Pulang Pisau,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Prov. Kalteng Eko Marsoro dalam paparannya menyebutkan, prinsip dasar dari kegiatan ST2023 ini adalah keterjangkauannya dalam mencakup semua usaha pertanian (termasuk usaha jasa pertanian) di seluruh wilayah geografis atau teritorial Indonesia, guna mendukung peningkatan desain kebijakan strategis pembangunan pertanian nasional.

Pelaksanaan kegiatan ST2023 yang akan dimulai tanggal 1 Juni-31 Juli 2023 ini mencakup pendataan usaha pertanian perorangan (UTP), usaha perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB) dan usaha pertanian lainnya (UTL) termasuk sub sektor perkebunan.

“Untuk itu kami memerlukan dukungan data dari Dinas Perkebunan, sebagai rambu-rambu yang memberi arah bagi kami dalam melaksanakan pendataan/sensus, untuk memastikan adanya usaha perkebunan di suatu wilayah,” ucap Eko.

“Mudah-mudahan dengan adanya dukungan dari dinas terkait, pelaksanaan sensus pertanian untuk kepentingan nasional dan daerah, dapat menghasilkan data yang berkualitas,” pungkasnya.

(Dn/mmc/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!