Kalimantan Tengah

Wagub Kaltenh Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dan Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan lI Tahun Sidang 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (10/5/2023).

Edy menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Kalteng, sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

“Terima kasih kepada semua pihak, yang mana Raperda yang ada sudah menjadi Perda,” ucap Edy.

Dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah dibahas di antaranya tentang Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Prov. Kalteng Tahun 2023 – 2043.

Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

“Beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, di antaranya adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya,” beber Edy.

Edy menjelaskan, pada tahun 2023 ini direncanakan ada 4 (empat) Raperda, dimana 2 (dua) Raperda yang akan dibahas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan lanjutnya, dua Raperda lainnya saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda Tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan Il, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.

“Saya sangat berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai dengan agenda yang dijadwalkan,” tutupnya. (d0n/mmc/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!