DPRD Gunung Mas

Bapemperda DPRD Gumas Beri Catatan Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok

KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas (Gumas) memberikan sejumlah catatan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok usai disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

 

“Catatan pertama, kami sepakati tidak ada perubahan terhadap isi dari raperda usulan pemerintah daerah terkait pengaturan dan kepastian hukum kawasan tanpa rokok,” ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gumas, Iceu Purnamasari, Rabu, (19/7/2023)

 

Kemudian, Raperda tersebut merupakan peraturan yang wajib harus ada di setiap Kabupaten/Kota berdasarkan amanat peraturan Perundang-undangan di atasnya dan merupakan sebagai salah satu syarat untuk mempersoleh status Kabupaten dengan predikat Sehat.

 

Ia melanjutkan bahwa Perda ini nantinya akan lebih kepada pengaturan dan pengendalian. “Serta dengan adanya perda ini pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki tempat atau kawasan yang bebas asap rokok dan juga wajib membuat tempat smoking area,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan bahwa tujuan diusulkan atau dibuatnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Yakni memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperolah lingkungan udara yang bersih dan sehat serta memberikan perlindungan dan bahaya rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif.

 

“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok diinisiasi oleh Pemerintah Daerah disusun berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Dampaknya Bagi Kesehatan,” jelas Jaya. (rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!