Barito Timur
Kejari Barito Timur Endus Penyelewengan Tanah Kas Desa Balawa
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannagan, SH., MH. Didampingi para kasi kejaksaan.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Perkara sewa menyewa tanah kas Desa Balawa Kecamatan Paju Epat dibidik Kejaksaan. Prosedurnya yang salah masuk ranah penyidikan. Berdasarkan diaudit inspektorat Kabupaten Barito Timur, nilai kerugian akibat penyelewengan sewa menyewa ini mencapai Rp. 1 Miliar.
“Bahwa kami telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di desa Balawa yang di duga merugikan keuangan negara, terkait dengan tanah kas desa. Pengelolaan kas desa dalam hal ini adalah kerjasama antara perusahaan sawit dan desa dalam hal pembuatan plasma sawit,” kata Daniel Panannagan, Sabtu (22/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannagan, mengatakan penyelidikan dugaan penyelewengan tanah kas desa Balawa ini telah bekerjasama dengan inspektorat untuk lakukan audit investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi desa Balawa.
“Beberapa waktu kemaren pihak dari inspektorat telah menyampaikan hasil sementara hasil audit sementara dan telah disampaikan ke kami. Akhirnya kami melakukan ekspos perkara dan disepakati bahwa terhadap kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tanah kas desa Balawa itu dapat ditingkatkan penyidikan berdasarkan atas hasil audit sementara dari inspektorat,” jelas kajari.
Daniel Panannagan merinci, dugaan modus yang muncul dalam tindak pidana ini adalah dengan pendapatan kebun kas desa ini tidak pernah dilakukan catatan didalam APBDes dan hanya dikelola oleh sekelompok orang.
“Sekelompok orang ini yang dimaksud adalah pengelola, jadi dalam hal ini dana tidak langsung masuk kas desa. Tetapi dikelola masuknya ke pengelola tanah kas desa jadi ada yang di SK sendiri oleh kepala desa dibuatkan semacam keputusan oleh kepala desa untuk pengelola dana ini,” kata kajari.
Bahkan sewa yang seharusnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rupanya tidak terjadi.
“Nah, mereka ini yang dimaksud sementara. Terus kemudian penggunaan hasil kebun kas desa tidak pernah dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan hanya diketahui oleh pengurus, kemudian, adanya mark up harga lahan kebun,” papar kajari.
Dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa ini, Daniel menyebut ada uang sewa menyewa yang tidak masuk ke kas desa setempat.
“Adanya pendapatan kebun kas desa yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Sehingga desa tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya, jadi disinyalir sementara dalam penyelidikan kami bahwa yang seharusnya desa itu mendapatkan haknya sedimikian besarnya. Saat ini desa itu belum mendapatkan itu dari perusahaan,”katanya.
Selain itu juga, terkait dengan pajak pembayaran PPH ini kebun kasnya belum jelas juga.
“Inilah nanti dalam penyelidikan kami akan dalami lagi,” ujarnya.
Daniel mengungkapkan, kendati telah masuk ke tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka dalam dugaan kasus ini. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman hingga gepar perkara untuk proses selanjutnya.
“Sementara kami belum menetapkan tersangka, tetapi ini sudah ditingkat penyidikan. Bisa jadi ada beberapa tersangka nanti, kita lihat apakah dari pihak desa atau dari pihak lain kami belum bisa menyampaikan ini sekarang,” demikian. (ags)