Barito Timur

TPP ASN Barito Timur Segera Terbayarkan

Foto : Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum dibayarkan sampai saat ini, akan segera terbayarkan.

Demikian penjelasan Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar kepada wartawan.

“Saya harus meluruskan informasi yang berkembang di media sosial, pertama TPP ASN Kabupaten Barito Timur ini sudah kita proses dan sudah saya sendiri langsung membawanya ke Jakarta (Kementrian dalam negeri dan kementerian keuangan) kata sekda, Selasa (18/7/2023).

Sejauh ini dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemendagri.

” Nah makanya akan diurus ulang, apabila di setiap tahun itu tidak ada perubahan angka total dan item-itemnya itu kita hanya melaporkan sehingga prosesnya lebih cepat,” ujarnya.

Menurut Sekda, proses tersebut harus diperhitungkan secara cermat dan membutuhkan waktu agar ASN bisa mendapatkan TPP sesuai dengan disiplin dan kinerja secara objektif.

“Makanya saya minggu kemarin sudah berangkat ke Jakarta dan sudah selesai di kemendagri bagian Ortala (Organisasi dan Tata Laksana), dari sana dilanjutkan ke Ditjen Kedua (Keuangan Daerah), dari Keuda di Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi, nah setelah Kementerian Keuangan kembali Keuda untuk memperoleh rekomendasi dari Keuda,” ujarnya.

Habis itu, setelah ada rekomendasi dari Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Keuangan maka rekomendasi itu akan dibawa ke Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk segera ditindaklanjuti menjadi dengan pembuatan Peraturan Bupati Barito Timur.

“Oleh sebab itu pemerintah, para pejabat di pemerintah khusunya di eksekutif ini sudah memproses sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Jadi kalau ada informasi bahwa (TPP) tidak diurus, itu tidak benar,” jelasnya.

Panahan Moetar mengatakan, pemerintah Kabupaten Barito Timur tetap konsisten akan membayar TPP ASN mulai Januari sampai Agustus.

“Jadi harus ada hukumnya baru kita bisa proses pembayaran, kalau tidak ada perbup-nya itu tidak akan bisa proses pembayaran berarti nanti bisa jadi temuan. Nah kita buat dasar hukum sampai selesai di Provinsi baru kita akan proses,” demikian. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!