HEADLINEHukum dan KriminalKorupsiLamandau

Gerdayak dan Macan Borneo Soroti Penghentian Kasus Oknum Mantan Kades di Lamandau

PALANGKA RAYA – Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kalteng menyoroti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Lamandau, Kalteng. Hal ini, karena kasus tersebut justru dihentikan meski telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres setempat dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

Perhatian tersebut datang dari Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalteng dan DPW Masyarakat Cendikiawan Borneo (Macan) Kalteng. Penghentian kasus dugaan korupsi dengan dasar sudah mengembalikan kerugian negara, dinilai rawan akan menimbulkan kasus serupa dalam pengelolaan ADD dan DD yang seharusnya untuk kemajuan desa.

Yansen Binti selalu Ketua Umum DPN Gerdayak Indonesia Kalteng mengatakan, jika alasan penghentian kasus dugaan korupsi Kades karena yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara, maka bukan tidak mungkin potensi kasus yang sama juga dapat terjadi. Sehingga, penghentian kasus dengan dasar pengembalian kerugian negara tidak harus menjadi acuan untuk menghentikan perkara Tindak Pidan Korupsi.

“Jika dasar penghentian kasusnya karena ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB), maka aparat penegak hukum juga tidak harus mengesampingkan Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi. Karena Undang-Undang jelas mengatur bagaimana proses dalam kasus tersebut” ungkap Yansen, Sabtu (9/9/2023).

Ia juga menambahkan, aparat penegak hukum juga diminta untuk tetap profesional dan terbuka kepada masyarakat dalam penanganan kasus. Termasuk kasus dugaan korupsi yang dihentikan tersebut.

“Yang perlu diperhatikan, ADD dan DD tujuannya untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat desa. Jadi jika ada dugaan korupsi, sudah seharusnya dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Ini menyangkut kepentingan pembangunan untuk masyarakat banyak” tambahnya.

Meski demikian, ia juga mengatakan bahwa percaya aparat penegak hukum dapat selalu bertindak profesional dalam penanganan kasus. Pihaknya juga tidak ingin mengintervensi proses hukum yang dilakukan pihak terkait.

“Namun tetap lebih baik, jika semua dilakukan secara terbuka dan disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak berasumsi negatif terkait penanganan perkara yang dilakukan pihak penegak hukum” sebut Yansen.

Ia juga menambahkan, jika memang kasus dugaan korupsi tersebut tetap dapat dilanjutkan proses penyelidikannya, maka bisa saja penyidik menggali kembali kasus tersebut. Sehingga penanganan dalam kasus tersebut dapat benar-benar difahami oleh masyarakat.

Hal senada juga disampaikan M.Soeparto selalu Ketua DPW Macan Borneo Kalteng. Ia menilai jika kasus dugaan korupsi ADD dan DD oleh oknum Kades saat menjabat dapat dihentikan dengan dasar pengembalian kerugian negara, bukan tidak mungkin kasus serupa akan ‘menjamur’. Hal ini mengingat kasus dapat dihentikan jika yang bersangkutan bersedia dan mampu mengembalikan kerugian negara.

“Jika memang kasus tersebut dapat ditinjau kembali untuk dilanjutkan, sebaiknya dilanjutkan. Karena ini menyangkut potensi kerugian keuangan negara” sebut pria yang akrab disapa Toto ini.

Ia juga menambahkan, jika kejadian penghentian kasus dugaan korupsi DD dihentikan karena mengembalikan kerugian negara, bisa jadi akan ada kasus serupa lainnya. Kasus tersebut juga akan dihentikan berdasarkan SKB jika kerugian negara dikembalikan.

“Kita berharap penanganan pada tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan tegas. Karena jelas acuan untuk proses pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Pidana Korupsi yang menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum atas tindak pidananya” pungkas Toto.

Sebelumnya, oknum mantan Kades Batu Ampar, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalteng inisial SU diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2019 dengan nilai hingga ratusan juta rupiah. Kasus tersebut sempat ditangani pihak Polres Lamandau. Namun, seiring berjalannya proses tersebut, kasus diberhentikan karena SU yang menjabat sebagai Kades mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.

Terkait penghentian kasus ini, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto menjelaskan, berawal dari adanya laporan atau informasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi DD yang dilakukan SU saat menjabat sebagai Kades Batu Ampar. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyelidikan tahap awal oleh pihaknya yang ditangani pada Tahun 2019 lalu.

Hasil penyelidikan awal ditemukan adanya dugaan kerugian negara dengan jumlah lebih dari Rp 500 juta yang bersumber dari ADD dan DD desa Batu Ampar. Temuan dugaan kerugian negara tersebut selanjutnya didalami dengan berkoordinasi bersama APIP setempat.

“Setelah adanya temuan indikasi kerugian negara dari ADD dan DD tersebut, kita lakukan koordinasi bersama APIP untuk penanganan lebih lanjut” jelas Bronto, Jumat (8/9/2023).

Hasil koordinasi antara Polres Lamandau dan APIP, maka diberikan kesempatan kepada SU agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut. “Saat itu SU bersedia dan mampu mengembalikan kerugian negara dari DD yang jumlahnya sekitar lebih Rp 500 juta. Dengan dasar itu proses hukum kasusnya dihentikan” jelas Kapolres.

Acuan untuk penghentian kasus tersebut lanjutnya, ialah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Polri, Kejaksaan dan Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Tahun 2018. Salah satunya yaitu, kasus pidana korupsi yang melibatkan ASN atau pejabat daerah dapat dihentikan dengan pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!