HEADLINEHukum dan KriminalLamandau
Kapenkum Kejati Kalteng: Kasus Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades di Lamandau Bisa Dibuka Kembali Lewat Praperadilan
PALANGKA RAYA – Penghentian proses hukum kasus dugaan korupsi oknum mantan Kepala Desa (Kades) Batu Ampar, Kecamatan Manthobi Raya, Kabupaten Lamandau inisial SU masih dapat dibuka kembali.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra. Meski kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya di tingkat kepolisian, namun masih dapat dibuka kembali.
“Jika kasus dugaan korupsi tersebut sudah dihentikan, maka dapat dibuka kembali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” sebut Dodik, Kamis (21/9/2023).
Diuraikannya, kasus tersebut dapat dibuka kembali salah satunya dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum kasus tersebut terjadi. Sehingga, proses Praperadilan tersebut dapat dilihat, apakah penghentian kasus tersebut oleh penyidik sudah sah atau tidak.
“Proses ini mengacu pada Pasal 80 UU KUHAP, disebutkan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau ‘pihak ketiga yang berkepentingan’. Pengajuan ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya” jelas Dodik.
Sebelumnya, penghentian kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum mantan Kades inisial SU ini juga menjadi sorotan sejumlah pihak. Mulai dari praktisi hukum hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kalteng, seperti Gerdayak dan Macan Borneo Kalteng.
Pihaknya menilai, kasus dugaan korupsi SU yang sempat ditangani Polres Lamandau dan ditemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp 500 juta, seharusnya dapat di proses hukum lebih lanjut. Bukan justru dihentikan dengan alasan sudah mengembalikan kerugian negara.
Sebelumnya, Aryo Nugroho, praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Palangka Raya mengatakan, terkait dihentikannya proses hukum dugaan korupsi SU dengan alasan sudah mengembalikan kerugian negara, tentunya tidak sejalan dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
“Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3” sebut Aryo yang kerap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Kalteng ini.
Terkait penghentian kasus dugaan korupsi oknum mantan Kades inisial SU ini sendiri, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, berawal dari adanya laporan atau informasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan SU saat menjabat sebagai Kades Batu Ampar. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyelidikan tahap awal oleh pihaknya dari Polres Lamandau yang ditangani pada Tahun 2019 lalu.
Hasil penyelidikan awal ditemukan adanya dugaan kerugian negara dengan jumlah lebih dari Rp 500 juta yang bersumber dari ADD dan DD desa Batu Ampar. Temuan dugaan kerugian negara tersebut selanjutnya didalami dengan berkoordinasi bersama APIP setempat.
“Setelah adanya temuan indikasi kerugian negara dari ADD dan DD tersebut, kita lakukan koordinasi bersama APIP untuk penanganan lebih lanjut” jelas Bronto, Jumat (8/9/2023).
Hasil koordinasi antara Polres Lamandau dan APIP terkait dugaan korupsi yang dilakukan SU, maka diberikan kesempatan agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Saat itu SU bersedia dan mampu mengembalikan kerugian negara dari DD yang jumlahnya sekitar lebih Rp 500 juta. Dengan dasar itu proses hukum kasusnya dihentikan” jelas Kapolres.
Acuan untuk penghentian kasus tersebut lanjutnya, ialah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Polri, Kejaksaan dan Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Tahun 2018. Salah satunya yaitu, kasus pidana korupsi yang melibatkan ASN atau pejabat daerah dapat dihentikan dengan pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut. (bud)