HEADLINEHukum dan KriminalLamandau
Kembalikan Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades di Lamandau Masih Dapat Dilanjutkan
PALANGKA RAYA – Penghentian kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Batu Ampar, Kecamatan Manthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalteng, inisial SU menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya.
Aryo Nugroho, praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Palangka Raya mengatakan, jika memang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum mantan kades inisial SU sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kasus tersebut seharusnya dilanjutkan. Sehingga, kasus tersebut tidak harus dihentikan karena terlapor sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Jika dugaan kasus korupsi tersebut sudah ditangani di aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Kejaksaan, maka kasus tersebut bisa dilanjutkan. Karena, dengan pengembalian kerugian negara tidak serta menghentikan proses hukum kasusnya” sebut Aryo, Kamis (7/9/2023).
Dasar dilanjutkannya kasus tersebut meskipun sudah dilakukan pengembalian uang kerugian negara lanjutnya, yaitu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3” sebut Aryo yang kerap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Kalteng ini.
Ia juga menyebutkan, apalagi jika adanya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, yang artinya telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan DD yang dilakukan SU saat menjabat sebagai Kades. Sehingga sebut Aryo, kasus dugaan korupsi tersebut dapat saja digali kembali.
“Meski demikian, pihak penyidik dalam hal ini Polres Lamandau tentunya memiliki pertimbangan tersendiri sehingga kasusnya dihentikan. Namun jika melihat ketentuan undang-undang, penyelidikan kasus ini bisa saja dilanjutkan hingga pada proses hukum di persidangan” pungkasnya.
Penghentian proses hukum oknum mantan kades ini juga menjadi perhatian Tokoh Pemuda Kalteng, Wendi S.Loentan. Ia mengharapkan agar aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti lebih jauh kasus yang sempat melibatkan oknum mantan kades tersebut.
“Karena ini menyangkut pembangunan kemajuan desa dengan dana yang sudah dianggarkan pemerintah. Jadi menurut kami, sudah seharusnya kasus tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun telah dilakukan pengembalian keuangan negara” sebut Wendi yang juga Ketua Gerdayak Kobar.
Penghentian kasus dugaan korupsi dengan dasar pengembalian kerugian negara ini sendiri berbanding terbalik dengan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Lamandau beberapa waktu lalu. Meskipun para terlapor, yang diantaranya ialah mantan Anggota DPRD Lamandau sudah mengembalikan kerugian negara, namun pihak kejaksaan tetap melakukan proses hukum lebih lanjut. Bahkan dilakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum mantan Kades Batu Ampar diduga sempat melakukan dugaan korupsi DD. Meski kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, namun kasus dihentikan dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut.
Oknum mantan Kades tersebut, diketahui berinisial SU. Dugaan kasus korupsi DD dilakukannya pada saat masih menjabat sebagai Kades periode antara 2015 sampai 2019 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang kemudian dilaporkan ke Polres Lamandau.
Terkait informasi penghentian kasus dugaan pidana korupsi DD ini, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono sendiri belum memberikan keterangan resmi. Kapolres mengatakan masih melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Satreskrim terkait informasi tersebut.
Terkait permasalahan tersebut juga, oknum mantan kades inisial SU saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya agak lupa terkait permasalahan tersebut. Bahkan ia mengaku menjabat tidak sampai habis masa jabatan, yaitu hanya sampai Tahun 2019 saja.
“Maaf ya mas, agak lupa” jelas SU melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia juga menambahkan, terkait permasalahan dugaan korupsi DD tersebut, pada intinya sudah selesai. Hanya melengkapi SPJ yang kurang rapi. (bud)