HEADLINEHukum dan KriminalLamandau
Penghentian Proses Hukum Dugaan Korupsi DD, Ini Penjelasan Kapolres Lamandau
PALANGKA RAYA – Jajaran Polres Lamandau membeberkan dasar penghentian proses hukum dugaan korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Batu Ampar, Kecamatan Manthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Salah satunya ialah mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) mengenai penanganan tindak pidana korupsi.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, terkait dihentikannya proses hukum dengan terlapor inisial SU yang juga mantan Kades Batu Ampar sebelumnya telah dilakukan sejumlah tahapan. Termasuk koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) setempat.
Dijelaskan Kapolres, berawal dari adanya laporan atau informasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan SU saat menjabat sebagai Kades Batu Ampar. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyelidikan tahap awal oleh pihaknya dari Polres Lamandau yang ditangani pada Tahun 2019 lalu.
Hasil penyelidikan awal yang dilakukan lanjutnya, ditemukan adanya dugaan kerugian negara dengan jumlah lebih dari Rp 500 juta yang bersumber dari ADD dan DD desa Batu Ampar. Temuan dugaan kerugian negara tersebut selanjutnya didalami dengan berkoordinasi bersama APIP setempat.
“Setelah adanya temuan indikasi kerugian negara dari ADD dan DD tersebut, kita lakukan koordinasi bersama APIP untuk penanganan lebih lanjut” jelas Bronto, Jumat (8/9/2023).
Hasil koordinasi antara Polres Lamandau dan APIP terkait dugaan korupsi yang dilakukan SU, maka diberikan kesempatan agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Saat itu SU bersedia dan mampu mengembalikan kerugian negara dari DD yang jumlahnya sekitar lebih Rp 500 juta. Dengan dasar itu proses hukum kasusnya dihentikan” jelas Kapolres.
Acuan untuk penghentian kasus tersebut lanjutnya, ialah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Polri, Kejaksaan dan Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Tahun 2018. Salah satunya yaitu, kasus pidana korupsi yang melibatkan ASN atau pejabat daerah dapat dihentikan dengan pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut.
“Jadi kami tegasnya, penghentian kasus dugaan korupsi yang dilakukan SU sudah melalui prosedur sesuai ketentuan penanganan yang berlaku. Dimana SU statusnya saat kasus tersebut yakni Kepala Desa” ungkapnya.
Ia juga berharap, dengan penjelasan penganan tersebut yang dibeberkan pihaknya secara terbuka ini, maka masyarakat dapat memahami bagaimana penangan yang dilakukan pihaknya. Karena semua tetap mengacu pada dasar dan ketentuan hukum, serta prosedur yang berlaku, termasuk dalam penganan tindak pidana korupsi.
“Tentunya kami dari Polres Lamandau tetap bertindak sesuai proses dan prosedur hukum yang berlaku. Kita tetap utamakan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai Polri” pungkasnya. (bud)