HEADLINEHukum dan Kriminal
Sudah Tiga Bulan, Pelapor Pertanyakan Laporan KDRT Belum Ada Kepastian di Polsek Parenggean
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan ke pihak Polsek Parenggean hingga kini masih menjadi pertanyaan bagi pihak pelapor. Pasalnya, hampir tiga bulan sejak kasus tersebut dilaporkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan penjelasan hasil proses hukum terhadap terlapor kepada pihak pelapor.
Kasus dugaan KDRT ini terjadi di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim pada Kamis (8/6/2023) lalu. Saat itu terjadi dugaan penganiayaan yang dialami oleh wanita inisial MT (37) dengan terlapor yakni suaminya sendiri inisial HS.
Dalam peristiwa dugaan KDRT itu, dalam laporannya kepada kepolisian di Polsek Parenggean, korban mengaku di cekik, diseret dan ditampar pada bagian wajah. Selain itu, terlapor juga dikatakan menggigit bagian pipi kanan korban hingga mengalami luka.
Namun yang menjadi keluhan pihak pelapor, yakni hingga kini belum ada kepastian proses hukum dari Polsek Parenggean terhadap terlapor. Bahkan pihak keluarga terlapor sudah beberapa kali menanyakan hal tersebut ke Polsek Parenggean, namun tidak mendapat jawaban pasti dan terlapor hingga kini masih bebas keluyuran.
Janiwati selalu ibu kandung dari MT mengatakan, hubungan rumah tangga antara MT dan MS memang sudah kurang harmonis beberapa waktu terakhir. Bahkan, sebelumnya sudah terjadi dua kali kasus kekerasan KDRT yang dialami MT akibat ulah suaminya dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sebelumnya, penganiayaan seperti ini juga pernah terjadi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi untuk yang terakhir ini sudah tidak bisa dibiarkan, jadi dilaporkan ke kepolisian” ungkap Janiwati, Minggu (24/9/2023).
Terkait laporan pihaknya atas apa yang dialami MT, Janiwati meminta agar penyidik dari Polsek Parenggean dapat serius menanggapi dan menangani kasus tersebut. Pasalnya, pihak MT sendiri merasa khawatir jika kasus tersebut diabaikan, bukan tidak mungkin MS yang terlapor mengambil tindakan lainnya yang membahayakan keselamatan MT.
“Kami minta pihak kepolisan bisa memproses kasus ini segera. Sudah sekitar tiga bulan sejak dilaporkan tapi belum ada kepastian atas laporan dari anak kami yang menjadi korban KDRT” harapnya.
Sementara itu, Direktur LSM, LAW Development Watch (LDW) Kalteng, Drs Menteng Asmin yang mendampingi MT dalam kasus tersebut juga meminta agar pihak kepolisian menunjukan kinerja profesionalnya. Kasus tersebut harus segera ditangani dan terlapor jika memang terbukti melakukan KDRT harus segera ditahan dan menjalani proses hukum.
“Kami minta jajaran Polsek Parenggean segera proses kasus dugaan KDRT ini. Amankan pelaku dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sudah hampir tiga bulan sejak dilaporkan, kasusnya belum juga ada kepastian penanganan” tegas Menteng.
Sementara itu, Agung selalu anggota Penyidik dari Polsek Parenggean yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban.
“Iya mas, untuk laporan dari MT sudah kami terima dan terlapor juga sudah kita mintai keterangan” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp. (bud)