HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahKotawaringin Barat

DLH Kobar Sebut Belum Ada Surat Tembusan Terkait Izin Pembangunan Pelabuhan PT.SMJ di Desa Kubu

PALANGKA RAYA – Dugaan pelanggaran dalam pembuatan pelabuhan oleh pihak PT Silica Minsources Jaya (PT.SMJ) di bibir pantai Kubu, Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) menjadi sorotan DPD Gerdayak Kobar. Pasalnya, Gerdayak Kobar merasa izin aktivitas perusahaan tambang tersebut patut diperiksa kembali.

 

Hal ini diungkapkan Ketua DPD Gerdayak Kobar, Wendi S.Loentan. Ia meminta harus ada pemeriksaan terkait izin aktivitas pembuatan pelabuhan tersebut. Termasuk status lahan yang digunakan masih bersengketa dengan masyarakat adat Desa Kubu.

 

“Harus diperiksa lebih lanjut oleh pihak terkait masalah izin pembuatan pelabuhan yang dilakukan oleh PT.SMJ. Terlebih pengakuan pihak perusahaan yang mengatakan sudah mengantongi izin” jelas Wendi, Sabtu (14/10/2023).

 

Ia juga menambahkan, jika memang benar sudah ada izin untuk PT.SMJ melakukan pembangunan pelabuhan di Pantai Desa Kubu, harus dilihat kembali pihak mana yang menerbitkan izin tersebut. Karena lanjutnya Wendi, lokasi tersebut diduga masuk dalam Kawasan Rawan Bencana.

 

“Pernyataan pihak PT.SMJ justru yang patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin izin diterbitkan untuk kawasan yang tidak bisa diterbitkan izin karena masuk areal Kawasan Rawan Bencana” ungkapnya.

 

Ditambahkan Wendi, aktivitas yang dilakukan PT.SMJ dengan mengeruk dan menyedot pasir laut di pantai Desa Kubu untuk pelabuhan, bukan tidak mungkin justru berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Karenanya, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) menurutnya harus mengambil tindakan tegas dan menghentikan aktivitas pembangunan pelabuhan tersebut.

 

“Jangan sampai ada istilah keterlanjuran karena pihak terkait terlambat mengambil tindakan” tegasnya.

 

Ia menambahkan, dengan aktivitas PT.SMJ saat ini, maka ada dua permasalahan yang terjadi. Yaitu masalah status kepemilikan lahan yang kini bersengketa dengan masyarakat Desa Kubu dan aktivitas pembangunan pelabuhan di lahan sengketa dengan dengan perizinan yang patut dipertanyakan.

 

“Jadi, pihak mana yang bisa bisa menerbitkan izin dengan status lahan tersebut” ungkapnya.

 

Karena hal tersebut ungkap Wendi, pihaknya meminta Ilinstansi terkait, baik Dinas Perizinan Satu Pintu Kobar, ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, GAKUM Kalteng dan Instansi yg berwenang untuk serius menangani dugaan kegiatan ilegal di muara pesisir Pantai Kubu tersebut. Karena ditemukan fakta adanya kegiatan pengerukan, penyedotan pasir hingga penimbunan pesisir pantai oleh PT.SMJ di wilayah Desa Kubu

 

Sementara itu, Kadis DLH Kobar, Fitriyana melalui Kabid Perencanaan dan Pengawasan, Bambang mengaku pihaknya belum mengetahui apakah aktivitas pembangunan pelabuhan tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Hal ini karena untuk penerbitan izin tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.

 

“Jika terkait pengeluaran izin untuk pelabuhan tersebut, itu bukan menjadi kewenangan kami di DLH Kobar. Tapi ini menjadi kewenangan DLH Provinsi” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan, bahwa DLH Kobar saat itu hanya diundang untuk rapat koordinasi terkait izin untuk PT.SMJ yang akan membangun pelabuhan. Pihaknya dalam pertemuan tersebut hanya memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk potensi ancaman bahaya yang harus diantisipasi jika dibangun pelabuhan.

 

“Jadi, kami hanya menyampaikan bagaimana potensi ancaman bahaya yang harus diantisipasi jika dilakukan pembangunan pelabuhan” sebutnya.

 

Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima surat atau dokumen tembusan jika izin untuk PT.SMJ sudah diterbitkan untuk pembangunan pelabuhan.

 

“Intinya, kami belum mengetahui apakah izin itu sudah terbit atau belum. Karena surat tembusannya juga tidak ada disampaikan ke kami di DLH Kobar” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Rudi selalu Direktur PT.SMJ mengatakan, sebelum menjalankan aktivitas tersebut, pihaknya telah mengantongi perizinan untuk beroperasi. Bahkan yang dilakukan pihaknya bukanlah penambangan pasir, namun melakukan pembangunan pelabuhan.

 

“Kita bergerak berdasarkan perizinan yang sudah kita miliki dan tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal seperti yang dikatakan” jelas Rudi, Kamis (12/10/2023).

 

Ia melanjutkan, aktivitas yang dilakukan PT.SMJ terkait pembangunan pelabuhan di bagian bibir pantai Desa Kubu juga sudah dilakukan pengecekan oleh sejumlah pihak. Dan pihaknya dari PT.SMJ juga sudah menunjukan legalitas atau dasar perizinan yang dimiliki untuk beraktivitas. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!