Gunung Mas

Pemkab Gumas Sosialisasikan Pergub Kalteng tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat, Senin (6/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakil Bupati Efresia L.P Umbing yang membacakan sambutan Bupati Gumas, Jaya S.Monong. “Dengan adanya sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng itu diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Gunung Mas untuk mengetahui cara pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali,” sampaunya.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut juga diharapkan bisa mencegah kebakaran di luar lahan yang sudah diberikan izin. “Kita semua sadar betapa pentingnya pelestarian lingkungan bagi kehidupan kita. Dengan peraturan ini, diharapkan pembukaan lahan non gambut dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” sampainya.

Dijelaskannya juga, sosialisasi seperti ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan yang dimaksud.  Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat saling bertukar informasi, memahami dampak, dan menyiapkan langkah-langkah implementasi yang sesuai.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yulius mengatakan, bahwa selain Kecamatan Damang Batu, sosialisasi itu juga akan dilaksanakan di Kecamatan Miri Manasa dan di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

“Untuk Kecamatan Miri Manasa akan dilaksanakan pada Selasa, 7 November 2023 dan di Kecamatan Kahayan Hulu Utara akan dilaksanakan pada Rabu, 8 November 2023,” sampainya. (rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!