KASONGAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan saat ini sedang berupaya untuk memberlakukan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi para petani kelapa sawit di wilayah Kabupaten Katingan.
Dikatakan Pj. Bupati Katingan Saiful, saat memberikan arahannya pada forum petani sawit swadaya di aula BKAD, kamis (18/1/2024), menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah mencanangkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sejak tahun 2011 yang lalu melalui ISPO, telah ditetapkan oleh Mentri Pertanian (Mentan) yang dimana berbunyi bahwa mewajibkan ISPO bagi pekebun kelapa sawit dan akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.
“Diberlakukannya peraturan ini tidak lain adalah karna adanya sorotan tajam dunia internasional yang menyebutkan banyak isu-isu negatif tentang perkebunan kelapa sawit,”Ucap Saiful.
Dijelaskan Pj. Bupati bahwa sejak 2019 yang lalu Pemerintah Indonesia melalui istruksi Presiden, dimana setiap tingkatan pemerintah penghasil kelapa sawit diistruksikan untuk menyusun dokumen rencana aksi kelapa sawit berkelanjutan yang dijabarkan dalam program dan kegiatan lintas sektor.
“Mendukung kebijakan tersebut, pemda Katingan telah menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Katingan tahun 2023 – 2026 yang diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan daerah, dan saat ini sudah masuk tahapan penandatanganan RAPERKADA di Kementrian Dalam Negeri,”Jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa ketersediaan data pekebun sawit swadaya ini menjadi hal penting bagi pemda Katingan dalam upaya penguatan bagi para pekebun, khususnya untuk memfasilitasi pemenuhan legalitas, penguatan kapasitas, dan praktek perkebunan yang baik.
“Upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan pendataan dan pemetaan pekebun sawit swadaya melalui fasilitas surat tanda daftar budidaya bagi pekebun,”Imbuhnya.
Untuk itu harapan dari Pj. Bupati, melalui pertemuan yang dilakukan ini dapat dipahami untuk mendorong percepatan pendataan kebun swadaya di Katingan.
(Tri)