Kalimantan Tengah

Herson B. Aden Resmi Pj. Bupati Gumas

FOTO : Pelantikan Pj. Bupati Gumas

Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Herson B. Aden resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Gunung Mas oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI.

Sebagai informasi, Herson B. Aden saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng.

Pelantikan Penjabat Bupati Gunung Mas berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (27/5/2024) usai Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pimpin Upacara Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng.

Untuk memperlancar tugas-tugas Staf Ahli Gubernur dan tugas Asisten yang dijabat oleh Herson B. aden, maka berdasarkan Surat Perintah Gubernur Kalteng terkait Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor :800/203/II.1/BKD Tanggal 22 Mei 2024, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalteng Maskur ditunjuk menjadi Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng.

Selain itu juga, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor :800/202/II.1/BKD Tanggal 22 Mei 2024, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain ditunjuk menjadi Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Prov. Kalteng.

Penunjukan terhitung mulai Tanggal 28 Mei 2024. Surat Perintah tersebut dilaksanakan sampai dengan Pejabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Prov. Kalteng definitif dan Pejabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng definitif kembali bertugas.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat diwawancarai usai menyerahkan Surat Perintah Gubernur, menyampaikan penunjukan jabatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.“Bahwa untuk mengisi kekosongan sementara tersebut, meskipun Pak Herson tetap di jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, namun untuk memperlancar tugas sehari hari, perlu ditunjuk pelaksana harian,” ungkap Wagub.

Kepada Pejabat yang ditunjuk mengisi kekosongan sementara di jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diharapkan dapat melaksanakan tugas jabatannya secara optimal. Ia juga meminta agar kualitas kinerja semakin ditingkatkan, khususnya dalam melaksanakan tugas yang baru.

“Penunjukan Pak Maskur dan Pak Husain, berdasarkan pertimbangan kecakapan dan kemampuan yang bersangkutan, dan diyakini mampu melaksanakan tugas dengan baik,” pungkas Wagub.

Tampak hadir mendampingi Wakil Gubernur pada penyerahan surat perintah tersebut, Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin, Para Sahli Gubernur, Asisten Setda, dan Kepala Perangkat Daerah terkait. (Mmc/mara/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!