DPRD Gunung Mas
Perusahaan Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
“Pertama kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati. Ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan TKL, karena kita di Gumas sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas, Evandi pada Minggu (12/5/2024).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi diwilayah setempat. Untuk bisa memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas, sudah ada melakukan kunjungan ke perusahaan, namun masih dinilai minim karyawan lokal.
“Pertama kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati. Ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan TKL, karena kita di Gumas sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas, Evandi pada Minggu (12/5/2024).
Lanjut politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda. Maka sanksinya, ada berupa pidana serta denda kepada PBS yang melanggar ketentuan yang tertuang.
“Kalau PBS yang tidak mentaati aturan Perda tersebut maka ada sanksi pidana. Juga ada sanksi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Pemerintah harus ada mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau kepada dinas terkait, seperti DTTKK-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah di keluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.
“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS. Sehingga perusahaan bisa taat akan perda yang sah tersebut. Kemudian perusahaan harus konsekuen dalam mentaati aturan itu,” pungkas Evandi. (sg/ga)