Kalimantan Tengah

Samsat Buntok Lakukan Operasi Gabungan, Jadi Shock Terapi Agar Masyarakat Patuh Membayar Pajak Kendaraan

Foto: Suasana Operasi Gabungan di Buntok.

gerakkalteng.com – Samsat Buntok melakukan Operasi Gabungan dengan Jasa Raharja dan Kepolisian Polres Barito Selatan dalam rangka menyosialisasikan terkait kelengkapan surat menyurat pengendara bermotor dan upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan berlalu lintas, bertempat di Jalan Panglima Batur (Seberang BRI Cabang Buntok), Kamis (14/11/2024).

Kepala UPTPPD Bapenda Prov. Kalteng di Buntok King On Putra Jaya menyampaikan bahwa operasi gabungan ini adalah kegiatan rutin dalam rangka tertib berlalu lintas, dari sisi kelengkapan administrasi kendaraan bermotor wajib disiplin untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda pajak. “Wajib pajak harus memperhatikan hal tersebut agar tidak terkendala ketika mengendarai kendaraan di jalan raya, sehingga kegiatan ini rutin dilaksanakan,” tuturnya.

(Baca Juga : Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Coaching Clinic 6 Implementasi SSK Program PPSP Kabupaten Katingan dan Lamandau)

“Sebagai penyambung tangan dari Bapenda Provinsi Kalteng, kami UPTPPD Bapenda Kalteng di Buntok melaksanakan tugas yang ditetapkan diantaranya pengamanan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” tambah King On.

Kemudian, Kapolres Barsel melalui Kasatlantas Polres Barsel Juwito dalam kesempatan ini juga turut menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan sosialisasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini berkerja sama dgn UPTPPD Bapenda Prov. Kalteng di Buntok dan Jasa Raharja. “Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan, untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkapnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Samsat Buntok, Faisal Sukma juga menyampaikan dengan adanya operasi gabungan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo setiap tahunnya.

“Kami imbau masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu setiap tahunnya, dan pemilik kendaraan juga diharapkan agar memperhatikan keselamatan berlalu lintas, menaati aturan dan rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama pengguna jalan,” pungkasnya. (Don/mmc)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!