DPRD Kota Palangka Raya

Sinkronisasikan Data Tanah, Permudah Sertifikasi Warga

Foto : Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menyoroti persoalan klasik terkait perbedaan data antara dokumen kepemilikan tanah dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut kerap menjadi penghambat warga dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah secara hukum.

Khemal menjelaskan, banyak warga mengalami kebingungan ketika hasil ukur BPN tidak sesuai dengan surat keterangan tanah (SKT) atau akta jual beli lama. Akibatnya, proses pengurusan sertifikat pun tertunda dan tidak jarang menimbulkan masalah baru.

“Warga datang untuk mengurus sertifikat, tapi hasil ukur berbeda dengan data lama. Ini membuat proses menjadi terhambat,” kata Khemal, Jumat (10/10/2025).

Ia menilai, perbedaan luasan lahan antara peta bidang dan kondisi di lapangan menunjukkan belum sinkronnya sistem administrasi pertanahan. Padahal, banyak warga yang rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tetapi tetap tidak bisa mendapatkan sertifikat karena persoalan teknis.

“Masalah ini bukan sekadar administrasi, tapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Khemal mengingatkan bahwa ketidaktepatan data tersebut bisa memicu konflik lahan, baik antarwarga maupun dengan pemerintah. Karena itu, ia mendorong agar BPN dan Pemkot Palangka Raya segera melakukan pemetaan ulang serta pembaruan data tanah secara menyeluruh.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memberikan pendampingan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam program PendaftaranTanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya,masih banyak warga yang kesulitan karena terbentur biaya dan kurangnya pemahaman terkait persyaratan teknis.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi dan kemudahan agar masyarakat kecil tidak terus dirugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Palangka Raya akan terus memantau penyelesaian masalah pertanahan ini agar tidak berlarut-larut. Jika tidak diselesaikan, persoalan tersebut bisa menghambat pembangunan dan investasi di kota.

“Tanah adalah aset penting bagi warga dan daerah. Kepastian hukum atas tanah harus menjadi prioritas agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya. (Pem)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!