Hukum dan Kriminal
Kalteng Darurat Asap Lima Kabupaten Target Operasi BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Samsul Mua’Arif : “Selama 2 Minggu, BNPB Pusat melakukan operasi penanganan Api di 5 Kabupaten yakni Kotim, Kapuas, Pulpis, Katingan dan Palangka Raya, jangan sampai ada asap di kalteng”
Kepala BNPB Samsul Mua’Arif Bersama Unsur Muspida Propinsi Se-Kalteng Rakor Siaga Darurat Bencana di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Poto Sogi |
Palangka Raya,GK- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Jakarta Samsul Mua’ Arif sangat prihatin dengan meningkatnya eskalasi kebakaran hutan,lahan dan pekarangan yang mengakibatkan kabut asap tebal yang melanda wilayah udara Kalimantan Tengah berimbas ke Negara Lain, yang mana sumber asap paling besar berada di Kalimantan Tengah dan Sumatra.Selama 2 minggu kedepan BNPB akan meningkatkan situasi kabut asap menjadi status siaga demikian dikatakan Samsul dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana di Aula Jaya Tingang Palangka Raya Senis (22/9).
Dilanjutkan Samsul, ” Kepada Bupati-Bupati yang ada di Kabupaten untuk menghimbau kepada RT di daerahnya untuk menindak tegas warga yang kedapatan membakar lahan kapan perlu ditangkap. Selama 2 minggu mulai hari ini BNPB akan melakukan operasi penanganan Api di 5 Kabupaten yakni Kotim, Kapuas, Pulpis, Katingan dan Palangka Raya, jangan sampai ada asap di kalteng” tegasnya.
Sementara untuk Institusi Kepolisian dalam hal ini Polda Kalteng beserta TNI untuk menangkap pelaku pembakaran lahan. Pasalnya sumber asap lebih dominan diakibatkan karena pembukaan lahan.
Merespon permintaan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) pusat Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Bambang Hermanu saat diwawancara mengatakan,Pihaknya tidak akan kompromi dengan pelaku pembakaran lahan, akan kami tangkap dan tindak tegas pelakunya. Selama bulan Agustus -september 2014 pihaknya telah melakukan operasi dan telah menangkap pelaku pembakaran lahan sebanyak 24 orang dan sudah memasuki tahap penyidikan.
“Dari 24 pelaku yang diduga membakar lahan, Satu orang telah meninggal dunia dikarenakan tersangak asap waktu membakar lahan. Untuk diketahui sebanyak 23 orang tersangka rata-rata sebagai pemilik lahan dan masyarakat ” ucap Bambang saat diwawancara seusai Rakor siaga darurat bencana kebakaran hutan lahan dan pekarangan se-Kalimantan Tengah di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya
Ditambahkan Bambang, semua pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran lahan sekarang ini berada di Polres dan Polsek yang ada di Kalteng. ” mereka saat ini dalam tahan polsek dan polres yang ada di kalteng, selanjutnya penyidik akan mengembangkan kasus ini.
Terhadap pelaku,Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara,dan 188 dengan ancaman 5 tahun penjara UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Peraturan Daerah ( Perda).sogi