HEADLINEHukum dan KriminalLamandau
Ini Legalitas BSP Untuk Dampingi Masyarakat Desa Perigi Tuntut Hak ke PT Gemareksa
PALANGKA RAYA – Adanya sejumlah oknum yang mempertanyakan keberadaan Ormas Borneo Sarang Paruya (BSP) yang kini mendampingi masyarakat Desa Perigi Raya, Kemacatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang tengah bersengketa dengan PT Gemareksa Mekarsari, mendatanggan serius dari pihak BSP.
Atas hal tersebut, pihak BSP menunjukan legalitas BSP hingga terjunlangusng dalam mendukung masyarakat Desa Perigi yang memperjuangkan haknya kepada pihak perusahaan. Pihak BSP juga bersama koalisi Ormas memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Perigi.
Franky Anggriawan, S.H., M.Kn selaku biro hukum sekaligus kuasa hukum Ormas BSP mengatakan, adanya oknum yang mempertanyakan legalitas BSP sangatlah tidak berdasar. Terlebih saat ini BSP sedang mendampingi perjuangan masyarakat yang sedang bersengketa dengan pihak PT Gemareksa.
“Sebagai Ormas yang bermartabab, Ormas Borneo Sarang Paruya taat hukum. Ini bisa kami buktikan dengan legalitas berdasarkan akte pendirian akte Notaris , yaitu Badan Hukum berbentuk Yayasan” jelas Franky Anggriawan, Jumat (25/11/2022).
Ia juga mengatakan, Ormas BSP sudah terdaftar di Kesbangpol di Pemerintah Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), Kalteng.
“Dengan adanya legalitas ini maka sudah jelas, yang dipertanyakan mungkin oknum-oknum yang meragukan legalitas badan hukum BSP berada di wilayah Kabupaten Lamandau. Keberadaan di Kabupaten Lamandau, berdasarkan akta pendirian, DPP BSP bisa saja melebarkan sayap di Kabupaten Lamandau, dengan sebutan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
“DPP BSP bisa melebarkan sayap, baik di Kabupaten Lamandau maupun di kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah” sebutnya.
Dia juga mengatakan, bahwa BSP akan terus mendampingi masyarakat Desa Perigi yang menuntut haknya kepada pihak PT Gemareksa. Sehingga, apa yang nantinya menjadi hak dan dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat setempat dapat tercapai. (bud)