Hukum dan Kriminal
Mantan Bupati Bartim Sidang Perdana
Zain Alkim,sidang perdana terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan IUP. poto Nopri GK |
Tamiang Layang,GK-Ratusan masa pendukung Mantan Bupati Bartim yang juga Anggota DPRD Kalteng dari partai Gerindra ini,hadir memantau persidangan sebagai bentuk dukungan moril mereka terhadap Zain Alkim,sembari meneriaki hidup Zain Alkim.
Sebagai Warga Negara yang baik maka proses hukum harus dipatuhi,dan biarlah pengadilan sebagai lembaga keadilan dapat memberikan keadilan yang seadilnya terhadap Zain Alkim dan Ketua Majelis Hakim berdasarkan pakta yang ada, ditambahkan T badowo tidak bisa objek perkara yang sama disidangkan sampai dua kali celahnya.
Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menggelar sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Tunas Dayak Gemilang (KTDG) di areal PKP2B PT Multitambang Jaya Utama (MTU). Sidang yang digelar Selasa (2/9), menghadirkan mantan Bupati Bartim Zain Alkim, sebagai terdakwa
“Hal tersebut diduga melanggar Pasal 165 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Agung.
Atas dakwaan JPU tersebut, Zain Alkim menyerahkan kepada tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Syahruzaman SH, Berdie SH dan Fahriadi Mayri SH untuk meyampaikan eksepsi .
Menurut Syahruzaman, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini sehingga dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan.
“Bahwa dalam hubungan perkara ini, kami mengajukan eksepsi atau keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ungkap Syahruzi di hadapan Majelis Hakim diketuai Hj Rosmawati SH MH didampingi anggota, Ranto Indra Karta SH MH dan Mohammmad Umar Yaji SH.
Seusai sidang, Syahruzi kepada wartawan menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU keliru dan salah. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU No.2/1999 yang mengatur kewenangan dari peradilan umum adalah memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh orang sipil, dan perkara perdata kecuali suatu peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Menurutnya, SK Bupati Bartim No.417/2012 yang diterbitkan H Zain Alkim saat mejabat sebagai Bupati Barito Timur merupakan suatu keputusan negara yang memiliki sifat absolut (Ketetapan) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga ranah hukumnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kasus ini telah diperiksa dan putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dengan No. Perkara : 03/G/2013/PTUN.PL tanggal 22 Agustus 2013 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Perkara No:200/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 24 Januari 2014. Dan di PT TUN Jakarta, eksepsi dan banding Pak Zain Alkim diterima. Ini membuktikan ranahnya adalah PTUN,” tegasnya.
Sidang dilanjutkan pada 9 September 2014 dengan agenda pembacaan duplik dari JPU untuk membantah atas eksepsi Penasihatan Hukum Zain Alkim.Sogi/nopri