Kalimantan TengahKatingan

PPTK Dituntut 18 Bulan , Mantan Kepala BKP4 Katingan Jadi Tersangka

Mantan Kadis BKP4 Ir.Yan Alvino Angga Mengenakan Batik Hijau jadi Saksi di PN


Terkait Korupsi Lomba Cipta Menu BKP4 Katingan SPJ Kegiatan Fiktif Total Kerugian Negara Rp.97.480.000 Juta 
Palangka Raya,GKKasus dugaan korupsi lomba Cipta Menu pada Badan Ketahanan Pangan (BKP4) Kabupaten Katingan dengan Pagu Anggaran senilai Rp.97.480.000 Tahun Angaran 2012. untuk diketahui dalam kegiatan lomba cipta menu tersebut Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif karena kegiatannya tidak pernah dilaksanakan, berdasarkan Pakta persidangan dan keterangan dari saksi yang sudah dihadirkan dipersidangan, dan akhirnya pihak Kajari Kasongan, mulai menyeret pejabat. “Mantan Kepala BKP, Ir.Yan Elvino Angga yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Katingan telah berstatus tersangka,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Teuku Azhari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Bogitama, Rabu (10/9).
Oki ditemui disela sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya saat mengawal terdakwa Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) Berlin Uhadi SP. Dalam persidangan yang lalu, Berlin Uhadi SP memang menyebut nama Yan Alvino Angga diduga  menerima aliran dana Rp.22 juta rupiah. 
Ternyata tudingan ini mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Kasongan dan berujung pada penetapan status tersangka kepada Yan. “Perbuatannya menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sudah melawan hukum. Dua saksi juga sudah ada. Kerugian negara yang dinikmati akan dibuktikan dalam persidangan,”ujar Oki.
Persidangan atas terdakwa Berlin Uhadi SP , Rabu yang digelar diruang sidang Utama Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya(10/9) diketuai Majelis Hakim HR Unggul Warso Murti SH MH didampingi Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar SH MH serta Darlina Darwis SH,  saat persidangan, JPU Kajari Kasongan menuntut terdakwa Berlin Uhadi SP dengan pidana penjara 18 bulan dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan serta membayar kerugian negara Rp57.480.000,- sebagai pengganti kurungan 5 bulan. 
Kepada wartawan Berlin Uhadi SP mengaku hanya mengikuti perintah atasan dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berlin juga mengaku sudah mengembalikan Rp40 juta ke kas daerah sebelum kasus ini terungkap dan saat penyidikan telah menyerahkan Rp10 juta. “Uang Rp10 juta belum kami masukan sebagai pengganti kerugian negara karena menunggu vonis pengadilan,”ujar JPU. Sehingga dari total kerugian negara Rp97.480.000,-, JPU beranggapan masih ada Rp57.480.000,- yang harus diganti oleh terdakwa.Sogi GK

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!