Hukum dan KriminalPalangka Raya
Barbuk Diduga Palsu, Polda dan Kejaksaan Tumbur
BARANG BUKTI- Majelis Hakim PN Palangka Raya mengkonfirmasi barang bukti kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pun memberi perintah ke jaksa penuntut umum untuk uji lab, jika palsu, ada kemungkinan terdakwa lepas dari jerat hukum.
Ahmad Shadad yang sudah terbilang lama bergelut dengan shabu pun melihat dan menjilat sedikit sabu itu kemudian menyatakan itu bukan shabu. “Ini palsu, ini bukan shabu-shabu,” katanya ke majelis hakim, Selasa (25/11).
AKBP Joko Widodo pun memaklumi kecurigaan hakim soal barang bukti yang warna dan bentuknya agak berbeda dari biasanya itu. “Kalau saya duga ini shabu kualitas yang paling jelek. Kalau yang paling bagus warnanya itu bening kebiru-biruan, asalnya dari Iran,” katanya.
Rerung Patangloan yang ditemui diruangannya setelah uji lab barang bukti shabu itu pun mengaku untuk sementara yakin itu asli shabu. “Jadi tadi saya lihat uji lab itu shabu asli, jadi dia (Polisi) bawa alat tadi, terus shabunya dimasukan dan berobah warnanya seperti di petunjuk,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Rerung menjelaskan, keraguannya lantaran alat bukti shabu yang kali ini disidangnya agak berbeda dari biasanya. “Saya ragu memang untuk menghukum seseorang kalau dia memang tidak terbukti, ini kan dia (Sadad) didakwa penjual, kalau umpanya ini gula atau bukan shabu bagaimana kita mau hukum orang,” tukasnya.