Kalimantan TengahKorupsiKotawaringin Timur

Gagal Mencaleg Terancam Penjara 5 Tahun

Palangka Raya, GK – Zarkani (39) mendapat tuntutan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Karyadie juga meminta mantan Ketua UPK PNPM-MP ini mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp858.620.300,- atau diganti kurungan 2,5 tahun.

JPU dalam sidang yang lalu mengungkap bahwa Zarkani menyelewengkan dana PNPM untuk membiayai pencalonan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketua Majelis Hakim Alfon didampingi Hakim Anggota Darlina Darwis dan Ukar Priyambodo menunda sidang pembacaan pembelaan hingga Selasa (13/1/2015) mendatang.

Zarkani merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Telawang seharusnya mengawasi, membina dan pengurusan administrasi pengajuan kegiatan pemodalan Simpan Pinjam Perempuan tahun 2009-2013.

Ternyata lelaki kelahiran Tanah Laut Plaihari Kalsel ini justru menyelewengkan dana untuk tujuan pribadi termasuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dalam pemilu legislatif.

Modusnya, setelah menggunakan dana yang seharusnya disetorkan, Zarkani memalsukan jumlah angka dalam buku rekening dengan cara memfotocopy buku rekening. Sehingga seakan-akan ada keseimbangan antara laporan pemasukan dan laporan pengeluaran dalam pertanggungjawabannya sebagai Ketua UPK.

Perbuatannya ini akhirnya terkuak dan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng memperkuat indikasi adanya korupsi. JPU menjerat Zarkani dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU No.31/1999 yang telah dirubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. hen

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!