Barito UtaraKalimantan TengahKorupsiSlider

Proyek Alkes, Jatah DPRD Hingga Direktur RSUD

 Frederik R Manginte divonis 3,5 Tahun dalam kasus korupsi Alkes sebelumya
PALANGKA RAYA’GK – Direktur PT Duta Medika Sari Utama (PT DMSU), Sofyansyah, pelaksana proyek alat kesehatan RSUD Muara Teweh mengungkap siapa saja yang menerima imbalan dari proyek yang akhirnya masuk ke ranah korupsi ini. Sofyansyah menyatakan penerimanya mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga tiga anggota DPRD Barito Utara.
“Anggota Komisi A DPRD Barut terima sekitar Rp300 juta. Untuk H Tajiri, H Gobet dan H Harianoor,”beber Sofyansyah. Alasannya, Sofyansyah mengaku mendapat informasi tersebut dari Direktur RSUD Muara Teweh, Frederik Reinsya Manginte yang menyatakan proyek ini milik anggota dewan. Frederik Reinsya Manginte selaku PA mendapat 8 persen dari total nilai kontrak senilai Rp1.628.159.675,91. Sedangkan PPTK, Herry Reornado mendapat 2 persen. “Saya mendapat 5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak,”aku Sofyansyah.
Usai persidangan, Guruh Nanggen selaku Penasehat Hukum Terdakwa Herry Reornado menyitir pernyataan Ahli yang menyatakan bahwa tanggungjawab pembuatan HPS yang dituduh telah dibocorkan dibebankan kepada PA. “PPTK sifatnya hanya membantu PA,”kilah Guruh. Namun Guruh mengakui bahwa kliennya tidak membantah menerima imbalan dari rekanan dalam proyek ini sesuai cek yang ditunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ini bentuk sikap kooperatif mengakui apa yang sebenarnya terjadi,”bela Guruh.
Kilas balik, JPU mendakwa Frederik meminta Herry menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan alkes RSUD tahun 2012. Herry menginstruksikan Direktur PT DMSU, Sofyansyah bahwa penawaran akan disusun oleh Edward Roy Tri Sungkono. Padahal Edward merupakan bukan bagian panitia pengadaan RSUD seharusnya tidak mengetahui rincian harga HPS sehingga melanggar ketentuan. Sehingga ada indikasi persekongkolan lantaran penawaran dari PT DMSU dan CV Satiar Karya Makmur (CV SKM) mendekati HPS atau pagu anggaran serta adanya beberapa perusahaan penyedia jasa ternyata berada dalam satu kendali. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng menyimpulkan terjadi kerugian negara akibat selisih realisasi pembayaran nilai pekerjaan.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!