HEADLINEKatinganSlider

BUPATI KATINGAN DAN KADIS PU DIGUGAT WARGA

KASONGAN,GK- Akibat pengrusakan kebun karet dan kebun rotan milik warga oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan melalui kontraktor PT Sinar Sakti Mulya maka warga yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum dengan gugatan terhadap terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melalui Dinas PU Katingan sebesar 3 Milyar lebih.
“Kami sebagai pemilik kebun merasa keberatan karena pihak Dinas PU Katingan melalui kontraktornya PT Sinar Sakti Mulya telah melakukan pengrusakan kebun kami yang isinya tanaman karet dan rotan, sedangkan kami sudah memberikan lahan kami untuk kepentingan umum pembuatan atau pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir namun diluar dugaan kami malah mereka melakukan pengrusakan diluar lahan atau tanah yang telah diberikan untuk kepentingan pembangunan Jembatan tersebut”ungkap Hendri pemilik kebun karet dan rotan yang datang ke Kantor PWI Katingan, Senin (15/5)
Menurut Hendri pihaknya melakukan gugatan terhadap Dinas PU Katingan sebagai tergugat dan PT Sinar Sakti Mulya turut tergugat dan ini sudah disampaikani gugatan ke Pengadilan Negeri Katingan bahkan sudah disampaikan ke Polres Katingan maupun Polda Kateng karena telah melakukan pengrusakan kebun karet dan kebun rotan hal ini sangat merugikan lantaran kebun rotan dan karet sudah ada sejak turun temurun dan ini sebagai mata pencaharian keluarga.
Lanjutnya pohon karet yang dirusak diperkirakan berjumlah 276 batang dengan ukuran lingkaran batang 100-241 cm bahkan pohon pohon karet ukuran lainnya yang sudah diremajakan juga dirusak dan lahan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada pihak manapun diluar tanah yang diberikan untuk kepentingan umum pembangunan jembatan tersebut bahkan itikat baik dari pihak PU Katingan maupun PT Sinar Kasih Mulya tidak ada tali asih sama sekali.
“Anehnya lagi selama ini pihak terkait tidak pernah melakukan koordinasi dan bertanggung jawab dengan pemilik kebun dalam melakukan pembebasan lahan dan pihak Desa Banut Kalanaman sebagai pemilik wilayah telah menerbitkan surat pernyataan bersama kepemilikan tanah tanpa diketahui oleh pemilik tanah atau kebuh yang sah dan ini menjadi pertanyaan kami ada apa dengan pihak Desa”ungkap Hendri.
Diungkapkan Hendri jangan sampai nantinya akibat pembangunan jembatan dan pelebaran jalan yang dilakukan oleh Dinas PU Katingan ini yang tidak procedural mengakibatkan klerugian Negara dan masyarakat Katingan.(sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!