Barito SelatanHukum dan KriminalSlider

Mantan Kasat Reskrim Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan Kasatreskrim Polres Barito Selatan, AKP Ahmad Budi Martono

Palangka Raya,GK – Mantan Kasatreskrim Polres Barito Selatan, AKP Ahmad Budi Martono dan Kanit Reskrim, Aiptu Rochmat Gunawan masing-masing mendapat vonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan1 bulan saat sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (5/7).Keduanya terbukti menerima uang Rp150 juta dari pengusaha H Syahrul sebagai ganti tidak menjadikan anaknya sebagai tersangka. 

Kilas balik perkara adalah saat Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Ahmad Budi Martono dan Kanit Reskrim Polres Barsel, Rochmat Gunawan melaksanakan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan jalanTanjung Jawa-Majundre tahun 2014 senilai Rp1,2 miliar.

Pihak kepolisian menetapkan Syahrul sebagai tersangka dan masih memeriksaanaknya, Lina Indrawati sebagai saksi. Lina meminta agar statusnya tidak dinaikan menjadi tersangka dan ayahnya, Syahrul akan memberikan uang jasa Rp150 juta. Uang diterima oleh Aiptu Rochmat Gunawan lalu diserahkan kepada AKP Ahmad Budi Martono dalam mobil Avanza hitam dengan nopol BW 1780 AB. 

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Irwasda Polda Kalteng menyergap dan melakukan penangkapan terhadap Ahmad Martono dan berlanjut pada Syahrul dan Rochmat Gunawan.

Dalam persidangan, H Syahrul mengaku terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan kedua anggota Polri ini. Sedangkan Budi Martono dan Rochmat bersikeras terbujuk menerima tawaran dari H Syahrul. Hakim KetuaMajelis, Parlas Nababan didampingi dua Hakim Anggota menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan bukan pemerasan. (Sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!