Gunung MasSlider
Polres Gumas Tangkap Kakek dan Nenek Pengedar Sabu
Tersangka LH dan FR ketika menjalani proses hukuman di Polres Gunung Mas.
|
Kuala Kurun,GK-Usia tidak menjadi penghalang untuk mengedarkan sabu. Buktinya, LH, perempuan yang berusia 69 tahun ini ditangkap bersama anaknya FR (40) karena mengedarkan sabu.
“Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Triawan Kurniadi mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay menyampaikan, LH dan FR diringkus di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Jumat (28/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, dua tersangka dan barang bukti diamankan.
“Barang bukti yang diamankan yakni 15 paket sabu, satu buah dompet warna coklat, 1 buah timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu buah gunting, satu isolasi bening, satu buah HP Nokia warna hitam dan uang senilai Rp15,3 juta,” ucap dia saat di tanyai wartawan lewat pesan Whatts App, Sabtu (29/7).
Mereka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pada hari yang sama di Kelurahan Kuala Kurun juga, diringkus seorang perempuan inisial N (44) beserta barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 1, 06 gram, satu buah plastik klip tempat menyimpan sabu, satu buah telepon genggam Nokia type RM 1136 warna hitam dan 1 buah timbangan merk CHQ. (Sepanya)