Barito TimurSlider
Mantan Residivis berhasil Di Bekuk Satresnarkoba Polres Bartim
Palangka Raya,GK-Sehari sebelum Bangsa Indonesia memperingati dan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-72, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,90 gram dan 1.000 butir obat terlarang Carnophen/Zenith, Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Barang terlarang tersebut didapat setelah petugas Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta, S.H berhasil menangkap seorang tersangka bernama AL (40) warga Desa Kalanis RT. 1 Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
“Tersangka berhasil kita tangkap di jalan Baruh Rintis RT. 1 Tamiang Layang, Kabupaten Bartim. Setelah sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan Narkotika jenis sabu dan zenith di wilayah Tamiang Layang,” jelas Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, S.I.K melalui AKP Dhani Sutirta, S.H. AKP Dhani menambahkan tersangka AL ini merupakan residivis kasus yang sama, perkaranya ditangani Polres Barsel pada tahun 2013 dan baru keluar penjara pada tahun 2015 yang lalu dengan status bebas bersyarat.
Kini tersangka AL kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk diketahui, dalam bulan Agustus ini sudah dua orang tersangka pengedar sekaligus bandar sabu yang berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bartim, setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka di wilayah kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Bartim dengan barang bukti 3 paket Sabu. Oleh karena itu kita patut angkat jempul pada satu Polres Bartim yang sudah berasil membekuk pengedar Narkoba yang merusak generasi Bangsa Indonesia ini.(mrt)