Tersangka Pengedar Narkoba RH (37) Beserta Barang Bukti |
Kasongan,GK-Polres Katingan patut diacungi jempol dalam memerangi peredaran narkoba diwilayah hukumnya, hasil kerja keras itu dibuktikan dengan keberhasilan pihaknya menangkap RH yang sudah lama menjadi operasi (TO) pihak polisi.
Kedatangan petugas saat di Jalan Soekarno Hatta RT. 08 Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, seketika membuat RH (37), seorang ibu rumah tangga yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba langsung berusaha membuang barang bukti narkoba, Minggu (20/08) sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, berkat kesigapan petugas Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Polres Katingan, Polda Kalteng yang melakukan penggerebekan, usaha tersangka pun akhirnya sia-sia belaka.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket, dibungkus plastik klip bening,” kata Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, S.I.K, melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Kusean Affandi di Mapolsek.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat 7 gram dan handphone merek Mito warna merah yang sempat dibuang tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Samba Bakumpai Rt.1 Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, ditemukan satu lembar klip plastik berisi yang diduga sisa sabu.
Kapolsek menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) akan ada transaksi narkotika. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
Saat di TKP polisi memberhentikan kendaraan yang berpenumpang dua orang, saat itu salah seorang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudian petugas menggeledah tersangka RH disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Tersangka RH diketahui merupakan bandar narkoba di wilayah Desa Tumbang Kaman dan warga Desa Samba Bakumpai,Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Sanaman Mantikei guna pengembangan lebih lanjut,” Terang Iptu Kusean.
Akibat perbuatannya, tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (Mrt)
Namun, berkat kesigapan petugas Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Polres Katingan, Polda Kalteng yang melakukan penggerebekan, usaha tersangka pun akhirnya sia-sia belaka.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket, dibungkus plastik klip bening,” kata Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, S.I.K, melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Kusean Affandi di Mapolsek.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat 7 gram dan handphone merek Mito warna merah yang sempat dibuang tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Samba Bakumpai Rt.1 Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, ditemukan satu lembar klip plastik berisi yang diduga sisa sabu.
Kapolsek menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) akan ada transaksi narkotika. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
Saat di TKP polisi memberhentikan kendaraan yang berpenumpang dua orang, saat itu salah seorang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudian petugas menggeledah tersangka RH disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Tersangka RH diketahui merupakan bandar narkoba di wilayah Desa Tumbang Kaman dan warga Desa Samba Bakumpai,Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Sanaman Mantikei guna pengembangan lebih lanjut,” Terang Iptu Kusean.
Akibat perbuatannya, tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (Mrt)